Sabu ditemukan di Kecamatan Berastagi..!!! Dua Orang Di Tangkap Polres Tanah Karo

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:45 WIB

40257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Seorang wanita dan seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo,Sabtu (04/01/2025) sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Korpri Desa Guru Singa Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Mereka berdua ditangkap karena dugaan pelaku narkoba,dalam penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 Buah dompet warna putih,1 bungkus tisu merek Paseo.

Barang Bukti (BB) tersebut ditemukan terselip di Kursi panjang kayu yang diduduki oleh salah satu tersangka berinisial YKS.

Dilangsir dari Berita Humas Polres Tanah Karo,Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,S.H.,M.M.,M.Tr.Opsla mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan berinisial YKS (19) dan IIS (52) keduanya bekerja Wiraswasta dan keduanya juga berasal dari Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Baca Juga :  BPD Sukamaju : Kami Minta Buat BPBD agar Selesaikan Masalah ini, Sebelum Kami Bertindak

Kapolres menjelaskan terjadinya penangkapan ini karena berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah mencurigai aktivitas mereka di lokasi kejadian.

Gerak cepat Polres Karo,langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka didalam rumah tersebut.

Pihak kepolisian melakukan penggeledahan,ditemukan narkotika jenis sabu,menurut keterangan kedua tersangka,mereka membeli dari Medan.

“Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian.

Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres Karo

Baca Juga :  Pengurus PMS Kabupaten Karo Arsa Atmaja Tarigan Ajak Karang Taruna Berastagi Mengenalkan Adat dan Budaya

Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Kami akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing.

Reporter :RANI SITUKKIR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Natalia Br Ginting, Penyanyi Viral “Kam Nge Tambar E” Akan Tampil di Konser Mahakarya Ersada Sembiring 40 Tahun Berkarya
Natal Bersama Polres Karo!!! Menyambut Sukacita Kelahiran Kristus dengan Semangat Melayani Melalui Peran Polri Presesi Guna Mendukung Program Pemerintah Menuju Indonesia Emas
Longsor di Barusjahe,Jalan Penghubung ke Desa Serdang Hampir Terputus..!!! Polsek Barusjahe Gerak Cepat
Keterangan Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan  Berencana Wartawan  Sempurna Pasaribu Beserta 3 Keluarganya, Menegaskan Adanya Dugaan Kuat Keterlibatan HB
Digelar Kementerian Kordinator Bidang Hukum,HAM,Imigrasi dan Pemasyarakatan…!!!Rutan Kabanjahe Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 secara Virtual Zoom
Merasa Terbantu..!!! Kapolres Tanah Karo Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih Kepada BKO Brimob Polda Sumut
Awal Tahun 2025..!!!Rutan Kabanjahe Gelar Apel Bersama Karutan : Selamat Tahun Baru 2025 kepada Seluruh Jajaran
Polsek Berastagi Amankan Ibadah Tahun Baru 2025 di Gereja Katholik St. Fransiskus Asisi, Sekaligus Cooling System Pasca Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:58 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:42 WIB

Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar, Lokasi Ditemukan Kosong

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:33 WIB

Satlantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Keliling Jelang Nataru, Himbau Sopir Angkutan Umum Patuhi Aturan Lalu Lintas

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:24 WIB

Tersangka Cabul Tak Berkutik! Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap LNS Lagi Pancing Ikan

Senin, 2 Desember 2024 - 15:37 WIB

Polres Simalungun Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Senin, 2 Desember 2024 - 12:32 WIB

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri

Senin, 2 Desember 2024 - 12:07 WIB

Anton – Benny Menangkan Pilkada Kabupaten Simalungun

Jumat, 29 November 2024 - 09:03 WIB

Gubsu Perlu Mengusulkan Kepada Presiden Bencana Longsor Sembahe dan Banjir Medan Menjadi Bencana nasional

Berita Terbaru