Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 7,15 Gram Sabu di Awal Tahun 2025

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:57 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN SUMUT,Indonesia24.co| Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun membuahkan hasil positif di awal tahun 2025. Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 7,15 gram pada Sabtu (4/1/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja profesional jajaran Polsek Bosar Maligas di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi, S.H.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AS (47), seorang warga Kelurahan Bosar Maligas, dan EK (31), warga Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di area perkebunan kelapa sawit milik “W” di Kelurahan Bosar Maligas,” jelas AKP Verry Purba.

Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat kedatangan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 3502 WR.

Baca Juga :  Polres Simalungun Lakukan Home Visit kepada Penyandang Disabilitas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 7,15 gram, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel (merek VIVO dan Samsung), satu dompet hitam berisi plastik klip transparan, satu KTP atas nama AS, satu unit sepeda motor Honda, uang tunai Rp500.000, dan satu buah topi biru.

“Dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Ateng, warga Simalungun dalam proses pencarian,” tambah AKP Verry Purba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tersangka Cabul Tak Berkutik! Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap LNS Lagi Pancing Ikan

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya.

Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Verry Purba.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses pelengkapan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Mari bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.

Reporter : ERI NANGIN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai
Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar, Lokasi Ditemukan Kosong
Satlantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Keliling Jelang Nataru, Himbau Sopir Angkutan Umum Patuhi Aturan Lalu Lintas
Tersangka Cabul Tak Berkutik! Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap LNS Lagi Pancing Ikan
Polres Simalungun Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
Anton – Benny Menangkan Pilkada Kabupaten Simalungun
Gubsu Perlu Mengusulkan Kepada Presiden Bencana Longsor Sembahe dan Banjir Medan Menjadi Bencana nasional

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:58 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:42 WIB

Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar, Lokasi Ditemukan Kosong

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:33 WIB

Satlantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Keliling Jelang Nataru, Himbau Sopir Angkutan Umum Patuhi Aturan Lalu Lintas

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:24 WIB

Tersangka Cabul Tak Berkutik! Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap LNS Lagi Pancing Ikan

Senin, 2 Desember 2024 - 15:37 WIB

Polres Simalungun Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Senin, 2 Desember 2024 - 12:32 WIB

Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri

Senin, 2 Desember 2024 - 12:07 WIB

Anton – Benny Menangkan Pilkada Kabupaten Simalungun

Jumat, 29 November 2024 - 09:03 WIB

Gubsu Perlu Mengusulkan Kepada Presiden Bencana Longsor Sembahe dan Banjir Medan Menjadi Bencana nasional

Berita Terbaru