BITUNG – Humas Polres Bitung – Kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kel. Pateten II depan Alfamart, Pelakunya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Aertembaga (Selasa 31/12/2024).
Pada hari Selasa 31/12/2024 sekitar pukul 01.00 Wita, telah terjadi Penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam, Pelaku adalah lelaki RM Alias Randy (19 tahun), Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Bitung tengah link IV Kec. Maesa Kota Bitung, terhadap korban lelaki ALDI PUTRA KANINE yang beralamat di Kel. Winenet I Kec. Aertembaga, Kota Bitung.
Akibat penganiayaan tersebut pelaku mendapat luka tikaman sebanyak satu kali yang mengenai punggung kanan bagian atas.
Mendapat laporan tersebut, tim Unti Reskrim Polsek Aertembaga langsung merespon dan meluncur ke TKP untuk mencari baket tentang identitas pelaku penganiayaan, kemudian melakukan pengembangan sehingga tim mendapat baket bahwa pelaku penganiayaan dengan senjata tajam tersebut adalah lelaki RM Alias Randy yang tinggal di Kel Bitung Tengah Link IV Kec Maesa Kota Bitung.
Mendapat baket tersebut, tim langsung menuju Alamat tersebut dan pada pukul 16.00 wita berhasil menangkap pelaku lelaki RM alias Rendy, kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Aertembaga untuk Proses lebih lanjut.
Kapolsek Aertembaga *_IPTU TUEGEH DARUS.,S.Sos_* ketika di konfirmasikan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Waktu penangkapan Selasa, 31/12/ 2024, pukul 16.00 Wita, Lokasi Penangkapan, Kel. Bitung Tengah link IV Kec.Maesa Kota Bitung, sedangkan Identitas Pelaku :
Lelaki RM Alias Randy, Umur 19 Tahun, Pekerjaan Buruh, Alamat Kel.Bitung tengah link IV. Kec. Maesa, Kota Bitung, saat ini pelakunya sudah kami tahan di Rutan Polsek Aertembaga.
Adapun Barang bukti berupa :
-1(satu) bila pisau
Sedangkan Pasal yg di langgar :
-Pasal 351 Ayat 1 KHUP
( Sofyan )