MANADO,Bripka Rinto Samadi, personel Polsek Wori, dengan sigap mendampingi korban dan pelaku dalam proses pelaporan kasus percobaan cabul yang terjadi di Desa Budo Jaga IV, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Kejadian tersebut dilaporkan ke Mako Polresta Manado pada Kamis (2/1/2025), setelah insiden terjadi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Adapun identitas korban, EL (20), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Budo Jaga IV. Sedangkan pelaku, AL (29), bekerja sebagai tukang dan merupakan warga desa yang sama.
Bripka Rinto memastikan kedua belah pihak dapat memberikan keterangan secara aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjamin keadilan dan mencegah potensi konflik lebih lanjut di masyarakat.
Kapolsek Wori Ipda Marnex Unas menyatakan, “Kami berkomitmen mendampingi setiap proses hukum agar berjalan transparan dan profesional. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan.”
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Polresta Manado untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
( Sofyan )