MEDAN SUMUT,Indonesia24.co|Puji Tuhan, akhirnya Presiden Prabowo memberikan klarifikasi yang menegaskan dirinya tidak akan memaafkan koruptor.
Namun, Presiden Prabowo menekankan bahwa koruptor yang benar benar bertobat harus mengembalikan seluruh uang negara yang telah dicurinya.
Presiden juga menyinggung tentang oknum koruptor yang diibaratkan sebagai maling, yang menurutnya, para koruptor ini tidak senang melihat upaya pemerintah dalam memperbaiki negara dan justru menyebarkan isu yang menyesatkan.
Hal ini diungkapkan Akademis Universitas Sumatera Utara (USU) Roy Fachraby Ginting,SH M.Kn,Senin (30/12/2024) di Padang Bulan Medan Sumatera Utara.
Prabowo berulang kali menyoroti pentingnya kinerja pemerintahan yang berpihak kepada rakyat dan memberantas praktik korupsi.
Hal tersebut menjadi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara Natal Nasional 2024.”Ujar Roy Fachraby Ginting
Lanjut Roy Fachraby,Upaya pemberantasan korupsi di tanah air masih belum membaik hingga saat ini.
Justru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam visi dan misi mencantumkan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari salah satu dari delapan “Asta Cita” dan 17 program prioritas.
Presiden Prabowo Subianto juga dalam awal kepemimpinan mengusung nilai nilai yang menekankan rasa nasionalis dan perbaikan kesejahteraan rakyat dalam pemerintahannya yang mengusung Kabinet Merah Putih dan dengan hal seperti itu, tentunya upaya untuk pemberantasan korupsi menjadi target utama Presiden Prabowo dalam membangun bangsa dan negara Indonesia kedepan.
Langkah diatas tentu sangat penting melihat indikator Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International, bahkan di tingkat ASEAN saja pemberantasan korupsi Indonesia masih jauh tertinggal dari Singapura dan di bawah Timor Leste serta Malaysia.
Saat ini, kondisi penegakan hukum kepada koruptor dinilai belum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan tidak efektif mencegah masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.
Oleh karena itu, melihat kenyataan ini, upaya untuk pemiskinan koruptor menjadi hal yang sangat relevan.
Langkah ini dianggap dapat lebih memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.
Meskipun wacana pemiskinan koruptor saat ini terus menguat, namun tindakan ini masih belum memiliki payung hukum yang jelas.
Masih kata Ketua Umum Gerakan Karo Erdilo ini,Presiden Prabowo Subianto tentunya harus menjadikan sebagai kejahatan besar.
Alasan utamanya adalah korupsi bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara.
Daya rusaknya terhitung sangat dahsyat. Bukan hanya menghancurkan moral, tetapi dianggap mampu membunuh solidaritas hingga merusak infrastruktur.
Bahkan kejahatan korupsi ini bisa pula membunuh banyak orang atau setidak-tidaknya memarjinalkan warga tertentu, merusak tatanan, hingga memperkokoh perbedaan kelas.
Oleh karena itu, koruptor harus di berikan efek jera misalnya dengan hukuman maksimal pasal hukuman mati, penyitaan asset dan pemiskinan serta hukuman pekerja sosial dan tentunya langkah ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah pejabat dan masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.”Pungkasnya
Sehingga dengan pengaturan dan ancaman hukuman diatas, negara kembali mendapatkan kembali uang yang telah di korupsi dan selama ini telah disimpan oleh pelaku koruptor.
Mungkin Indonesia perlu meniru Cina dan Singapura dalam memberantas korupsi di negara tersebut dan hukum mereka tinggal kita adopsi dan sesuaikan dalam upaya kita melawan korupsi di negeri ini.
Singapura misalnya, para koruptor di miskinkan dan seluruh rekening di Bank di blokir serta seumur hidup tidak bisa lagi memiliki rekening bank dan koruptor seumur hidup menjadi pekerja sosial, sehingga tidak menghabiskan uang negara selama di penjara.
Pada dasarnya para pelaku korupsi adalah individu yang serakah dan selalu berusaha menumpuk harta dengan berbagai cara, cara haram sekalipun.
Jika harta menjadi tujuan utama, maka tepat untuk memiskinkannya, karena kemiskinan adalah hal yang paling menakutkan bagi seorang koruptor yang serakah.
Presiden Prabowo Subianto tentunya penting untuk memperbaiki penegakan hukum.
Kondisi bangsa kita saat ini, agar aparat penegak hukum dan KPK yang selama ini belum optimal dalam menjalankan tugasnya agar di benahi dengan baik dan menjalankan tugas dengan profesional.
Demikian juga KPK diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi jangan sampai kehilangan taring dan semua yang berkaitan dengan Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak.”Kata Roy Fachraby
Presiden tentu harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum harus terus di perbaiki dan ditingkatkan.
Langkah langkah terkait kebijakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dengan melacak aset-aset tersebut, negara dapat lebih mudah merampas hasil kejahatan untuk dikembalikan sebagai aset negara.
Oleh karena itu, sangat mendesak revisi UU Tipikor agar segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah.
Karena Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya.
Jika tidak bisa membuktikan asal usul atas segala harta kekayaannya, negara dapat merampasnya.
Pemberantasan korupsi memerlukan tindakan dan komitmen serius Presiden Prabowo yang benar-benar ingin mewujudkan keberhasilan dalam membangun bangsa dan negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Konstitusi kita telah jelas menyatakan bahwa ; Negara kita adalah negara hukum. Maka tindakan pemerintah harus dikonstruksikan dalam bentuk kebijakan publik, bukan sekadar pidato atau komitmen lisan belaka.
Pemberantasan korupsi dengan memberikan pengampunan kepada koruptor yang bertobat serta mengembalikan uang negara yang telah di curi itu akan sangat menyakiti dan mencederai hati rakyat dan hal itu sama dengan apa yang di katakan oleh Tan Malaka bahwa Tuan Rumah Tidak Akan Mungkin Berdamai Dengan Maling yang telah menjarah rumahnya.
Oleh karena itu, pemberantasannya harus disesuaikan dengan karakter kejahatan tersebut dan bukan justru memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya dengan menghukum koruptor seberat beratnya, merampas asetnya dan memiskinkannya.
Terakhir, mengutip salah satu pernyataan fisikawan terkenal Albert Einstein, bahwa Segala sesuatu harus dibuat seukuran mungkin, tapi tidak lebih sederhana.
Demikian pula mekanisme pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, perlu dibuat dengan sederhana, komprehensif mencakup hukum yang tegak tanpa pandang bulu.”Tutup Roy Fachraby.
Reporter :ERI NANGIN