Dairi – Indonesia-24.com
Gonjang ganjing seputar kekisruhan antara PT.Gruti dan masyarakat di Desa Parbuluan VI. Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi ditanggapi secara serius beberapa elemen masyarakat pemerhati lingkungan di daerah penghasil kopi ini.
Agar tidak terjadi konflik horizontal dilapangan antara perusahaan dan warga masyarakat. Perusahaan Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di Kecamatan Parbuluan, diminta menghentikan aktifitasnya.
Hal itu ditegaskan, Koordinator Forum Hijau, Dairi. Yusuf Manik,SH, Selasa (17/12) di Sidikalang.
Ditegaskannya lagi keberadaan PT.Gruti dikawasan konsesinya di Parbuluan VI sekitarnya, harus diperhatikan apa kegiatannya disana “ untuk melestarikan hutan atau merusak hutan “ tegasnya bertanya.
Jika PT.Gruti di areal konsesinya merusak hutan, menurut pendapat Yusuf Manik, bisa dikhawatirkan sangat berdampak besar kepada lingkungan sekitarnya.
Penebangan kayu hutan merupakan pelanggaran berat. Dan bila terbukti tindakan tersebut, harus dikenakan pidana berat sesuai dengan Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, urainya.
Masyarakat sendiri aja dilarang masuk ke kawasan hutan lindung apalagi perusahan besar notabene memiliki peralatannya sangat modren, urainya.
“Kerusakan hutan berpotensi terjadi bencana alam, terjadi longsor, banjir, kekeringan bagi masyarakat di Kecamatan Parbuluan khususnya dan masyarakat Sumbul sekitarnya”
Ditegaskan Yusuf Manik lagi, jika PT.Gruti di areal konsesinya memang merusak hutan diminta harus dihentikan dengan segala aktifitasnya demi kelestarian hutan dan lingkungan sekitarnya (Ginting)