Dairi – Indonesia-24.com
PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi dituding menduduki lahan masyarakat tanpa persetujuan.
Hal itu dikatakan Romulo Nadeak salah seorang pemilik lahan yang merasa dirugikan kepada, Media, Sabtu ( 14/12) melalui saluran telepon.
Ditegaskan lagi oleh Romulo Nadeak. PT.Gruti di Desa Parbuluan VI Dairi telah menduduki lahan masyarakat tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi kepadanya.
Padahal menurutnya beberapa waktu lalu PT.Gruti telah berjanji lahan masyarakat tidak akan diganggu oleh perusahaan yang dimaksud namun yang terjadi justru terjadi sebaliknya.
Untuk itu Romulo Nadeak berharap agar persoalan ini menjadi atensi oleh pihak Pemerintah Desa Parbuluan VI dan Pemerintah Kabupaten memberikan perhatian serius.
Terkait pernyataan Romulo Nadeak. PT Gruti menyerobot lahannya tanpa ijin. Indonesia-24.comberupaya untuk konfirmasi ke nomor Kerry, pejabat lapangan perusahaan yang dimaksud, Jummat (14/12) namun hingga berita ini ditulis pukul.16.01 Wib sore hari. belum ada balasan darinya (Ginting)