MEDAN SUMUT,Indonesia24.co| Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS) melakukan aksi demo di kantor Kejasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan A.H Nasution, Senin (09/12/2024).
Aksi demo tersebut dilaksanakan dalam dalam rangka memperingati peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. LSM TERKAMS menilai masih banyak praktik korupsi di Sumatera Utara yang telah dilaporkan ke Kejatisu, namun hingga sampai saat ini laporan tersebut tidak ada tindaklajut dari Kejatisu.
Dalam orasinya massa LSM TERKAMS membawa kertas karton yang berisikan tuntutan dan membentangkan spanduk yang bertuliskan usut tuntas Dana Desa Percut, MAN 2 Model Medan, Tangkap Kepada Desa Percut.
“Copot Kajatisu, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Copot Kajari Deli Serdang,” teriak massa aksi.
Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan beroperasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Sudah banyak kasus yang telah kami laporkan ke Kejati Sumut, namun sampai saat ini satupun laporan yang kami laporkan belum ada kejelasan terkait tindaklanjutnya,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP LSM-TEKAMS), Samsul Bahri, ST.
Samsul juga membeberkan kasus yang telah dilaporkan oleh DPP LSM-TEKAMS yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2021, 2022, 2023 di Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dugaan pelanggaran pidana perkebunan di Desa Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara oleh PT. Hexa Setia Sawita, da dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di MAN 2 Model Medan tahun akademik 2024/2025.
“Kami DPP LSM-TEKAMS meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tahun anggaran tahun 2021, 2022, 2023,” tegas Samsul dengan ditimpali massa aksi “tangkap Kepala Desa Percut dan Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan”.
Sementara fungsional Humas Kejati Sumut, H. Sitohang mengatakan semua aspirasi maupun laporan DPP LSM-TEKAMS sudah ditampung, di catat dan di rekam. Kemudian mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Percut sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang akan tetapi ada mis disana, mis ini masih diduga apakah laporan tidak jelas atau bagaimana. “Hal imi akan kita proses dalam waktu 2×24 jam ke Kejari Deliserdang, nanti akan kita informasikan dengan nomor hotline resmi Kejati Sumut,” kata Sitohang.
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di MAN 2 Model Medan sedang dilakukan analisa atau di telaah dalam telaah itu masih dilakukan pengumpul informasi tambahan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk kebijakan lebih lanjut, mudah-mudahan kalau ini selesai akan diterbitkan surat perintah untuk penanganan lanjutan.
Kemudian, mengenai laporan dugaan pelanggaran pidana perkebunan di Desa Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara oleh PT. Hexa Setia Sawita, laporan ini memang sudah ditangani jadi menurut DPP LSM-TEKAMS belum ada kejelasan, “mohon maaf dalam dua hari ini secepatnya akan kami informasikan perkembangannya semua,”Tutupnya.
Reporter :ERI NANGIN