Ada Apa!? Sebanyak 50 PPS se-Ogan Ilir Dipanggil Jadi Saksi Sidang DKPP, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:25 WIB

40958 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, — Sebanyak 50 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 723 PPS se- Kabupaten Ogan Ilir dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Sidang perdana ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 11 Desember 2024, di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi pernyataan terkait status PPS yang diduga berstatus keanggotaan partai politik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat panggilan yang di redaksi Tribunepos terima, DKPP meminta klarifikasi atas pernyataan bahwa mereka benar atau tidak benar, pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.

Perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Ogan Ilir. Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dan empat anggotanya—Rusdi Daduk, Arbain, Roby Ardiansyah, serta Yahya—diduga meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Baca Juga :  Cegah Perdagangan Orang, Bhabinkamtibmas Desa Belo Lakukan Sambang Dan Sosialisasi TPPO

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut prinsip netralitas penyelenggara pemilu, sebuah fondasi penting dalam menjaga integritas demokrasi. Publik menunggu keputusan DKPP, yang akan menentukan nasib para komisioner KPU Ogan Ilir, termasuk potensi pemberhentian tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik.

Sidang DKPP ini akan menghadirkan para pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Sidang bersifat terbuka untuk umum dan dapat disaksikan langsung melalui akun resmi DKPP di media sosial.

Keputusan akhir DKPP akan menjadi ujian besar, tidak hanya bagi KPU Ogan Ilir, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu.

Berikut Daftar Nama 50 PPS se-Ogan Ilir yang Dipanggil:

1. Hikma Hayati
2. Dini Natasari
3. Ediyono
4. Edy Haryono
5. Fitra Findi Alawiyah
6. Jhon Kuripan
7. Risa Sarmita
8. Hadi Saleh
9. Riri Aryani
10. Sholahuddin
11. Reni Nursanti
12. Tommi Julianto
13. Hendra Raswari
14. Dian Aseplansia
15. Jasiman
16. Sri Risky
17. Ranti
18. Astina
19. Rian Hidayat
20. M. Ali Hanapiah
21. Masanih
22. Melly
23. Andri Batista
24. Amrullah
25. Umar Hasan Al-Amin
26. Chandra Pratama
27. Muammar
28. Dinda Octariyanti
29. Maadil Robi
30. Nopa Puspita Sari
31. Fitra Wijaya
32. Zikrullah
33. Cikita Merly Febiola
34. Hendra
35. Ari Sandi
36. Rena Nomiati
37. Agustinah
38. Khoirul Mukminin
39. Egi Yovandre Tasera
40. Holbiyati
41. Apriyah Santi
42. Nirohma
43. Jumadi
44. Destri Astian
45. Sindi
46. Zulfikar
47. Susie Lestari
48. Badri
49. Desta Abadi
50. Husni

Baca Juga :  Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusit Menjelang Pilkada Serentak 2014 , Ini Yang Dilakukan Aiptu Supfriady Racman.

50 orang PPS se-Ogan Ilir tersebut dipanggil DKPP untuk mengonfirmasi status keanggotaan partai politik berdasarkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun. Tim Pers Indonesia

Berita Terkait

Keren…!!!Dua Putra Karo Memperkuat Sumut United FC di Liga Nusantara 2024-2025
Sambut Bulan Suci Ramadhan…!!! Rutan Kabanjahe Gelar Kajian Islam untuk Warga Binaan”
Kisruh Alam Sibayak..!!! Rina Ateta dan Mika Surbakti Angkat Bicara
Harapan Besar Presiden Prabowo Subianto kepada Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting Untuk Bangun Taneh Karo Simalem
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
IndonesianGP 2025: Harga Tiket Spesial Periode Early Bird, Nomor: 01/PR-MGPA/II/2025
Kasatpol PP Agus Sukiyono: Razia Karaoke Liar dan PEKAT, Perintah Bupati
MUSDA BKPRMI ke 2 Sukses…!!! Maradona Tarigan Terpilih Kembali Jadi Ketua DPD BKPRMI Kab. Karo periode 2025-2030.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:29 WIB

Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Karo Periode 2024-2029 Terbentuk

Senin, 10 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sesuai Dengan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto..!!!Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Sinergi Dengan Polres Tanah Karo”

Senin, 10 Maret 2025 - 20:36 WIB

Diajak Kosumsi Narkoba dan Main Judi Online, Ganda Gurusinga Dijebak di Penginapan Mandiri

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:54 WIB

Erianto Perangin-Angin Sambut Baik Kehadiran Pusat Rehabilitasi Narkoba Kitaro,Ini Bukan Yang Pertama

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:01 WIB

Untuk Memastikan Situasi Aman dan Nyaman…!!! Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:22 WIB

Mengusung Tema “Kabupaten Karo Beriman Berbudaya Unggul Modern dan Sejahtera”..!!! Bupati Karo Resmi Buka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:32 WIB

Rapat Paripurna DPRD Karo Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79,Dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara,Bupati dan Wakil Bupati Karo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:37 WIB

Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79, Rutan Kabanjahe Hadiri Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Berita Terbaru