Sidikalang- Indonesia-24.com
Mulai Desember 2024 tarif dasar air minum Perumda Kabupaten Dairi, mengalami kenaikan. Penyesuaian harga ini sudah disosialisasikan ke pelanggan dari 15 Kecamatan Senin(25/11) di kantor Perumda Lae Nciho Jalan Rumah Sakit Umum, Sidikalang,Kabupaten Dairi.
Wahlin Munthe, Direktur Perumda Lae Nciho menguraikan bahwa Kenaikan tarif dasar air minum ini sudah berdasarkan analisa mengingat dari tahun 2012 lalu belum pernah dilakukan, ujarnya.
Kenaikan dasar tarif air minum dilakukan karena mengingat biaya operasional Perumda Lae Nciho sudah naik sehingga sulit dipertahankan pemulihan biaya ( full cost recovery) atau lebih tepatnya perusahaan tidak akan bisa bertahan jika masih mengacu tarif lama.
Penyesuaian kenaikan dasar air minum Perumda Lae Nciho adalah sebagai berikut: untuk pemakaian air minum batas bawah Rp 3.229/M3 dan batas atas Rp.10.840/ M3 .
Untuk diketahui pelanggan harga batas bawah dimaksud, jika pemakaian air dibawah1000 meter akan dibebankan biaya Rp 3.229/M3 sementara jika pemakaian air minum lebih dari 1000 meter keatas, konsumen akan dikenakan biaya Rp 10.840/M3
Dari harga ini Jika dibanding dengan daerah lain bahwa penyesuaian harga baru ini menurut Wahlin Munthe. SH.,M.M masih terendah dibanding dengan daerah lain mengingat pendapatan pelanggan daerah penghasil kopi ini masih rendah, urainya.
Penyesuaian tarif harga ini menurut pelanggan yang hadir menyetujui namun mereka berharap mestilah dibarengi kwalitas mutu air yang minum yang baik pula tidak seperti yang lewat lewat,ujar Robinson Simbolon.
Hadir saat sosialisai penyesuaian tarif air minum Perumda Kabupaten Dairi seperti Asisten II Suasta Ginting mewakili PJ Bupati, Maringan Surungan Bancin, dan para tokoh masyarakat Dairi, diantaranya Raja Ardin Ujung. DR (HC) Abdul Angkat, mantan Direktur PDAM Tirta Nciho, Ir Rafael Ginting.MTL dan mewakili para pelanggan dari 15 Kecamatan serta Wartawan dan LSM ( Ginting )