Dairi-Indonesia-24.com
Laporan DPC. LSM Somasi, Kabupaten Dairi seputar adanya dugaan korupsi dana desa Sileuh Leuh TA.2022 s/d 2023 ke Kejaksaan Negeri Dairi baru baru lalu, hingga sekarang belum diketahui juntrungannya.
Dari informasi yang diperoleh jika pihak Kejaksaan Negeri Dairi sudah pernah beberapa kali memanggil Kepala Desa dan perangkatnya untuk dimintai keterangan.
Untuk mengetahui perkembangan kasus ini dan dikonfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Dairi, menyebutkan, laporan LSM Somasi sudah di Inspektorat Kabupaten Dairi untuk mengetahui kerugian.
Hal itu dijelaskan, Kasintel Kejaksaan Negeri Dairi. Erwinta Tarigan, SH di Sidikalang, Senin (14/10) kepada Indonesia.24.com.
“Berkas laporan DPC.LSM Somasi Kabupaten Dairi ke Kejaksaan Negeri Dairi, sudah dilimpahkan ke Inspektorat dan apapun hasilnya akan diberitahu ke Kita”
Karena menurut Erwinta Tarigan,SH lagi, untuk menghitung kerugian, pihak Inspektorat yang lebih mendalaminya dan kita masih menunggu, urainya.
Sebagai informasi jika beberapa waktu lalu, Ketua DPC. LSM Somasi, Kabupaten Dairi Herrinton Nababan, melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Desa Sileu Leu Kecamatan Sumbul Pegagan ke Kejaksaan Negeri Dairi.
Menurut Herrinton dari investigasi yang dilakukan timnya, mencurigai adanya dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa pada Sub. Bidang Pembangunan yang dikelola oleh Kepala desa yang dimaksud.
Misalnya, kata Herrinton, kegiatan pengaspalan dan perkerasan Desa Sileu Leu pada TA.2023 terlihat kurang sempurna dimana permukaan aspal kurang baik, tidak rata dan bergerutu diduga karena kurangnya bahan material seperti spilit dan aspal minim dipergunakan.
Herinton berharap agar kasus ini agar tetap menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Dairi walaupun sudah dilimpahkan ke Inspektorat untuk mengetahui kerugian yang telah ditimbulkan.
Karena menurut dia anggaran Dana Desa yang diluncurkan Pemerintah harus dikelola untuk kemakmuran masyarakat Desa bukan untuk kepentingan pribadi oknum yang ingin mencari keuntungan, tegasnya ( ginting)