Ahli Menganggap Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Salah Dan Tidak Berisi Norma Hukum

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:34 WIB

40587 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO,Indonesia24.co|Sidang gugatan yang dilayangkan Natanel Bangun dkk terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak masih bergulir di PTUN Jakarta. Selasa (8/10) lalu, sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi ahli. Dalam keterangnnya, kedua saksi ahli yang dihadirkan Dirjen Pajak sama-sama menegaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melampaui wewenangnya.

Dalam keterangannya, saksi ahli Prof Yos Johan Utama menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-206/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak ke pejabat bawahannya (KPP) menerbitkan keputusan ketetapan perpajakan, merupakan sebuah kesalahan.

Senada juga diungkapkan saksi ahli Tri Atmojo Sejati yang menegaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-206/PJ/2021 tidak berisi norma hukum. Terkait penyataan kedua saksi ahli ini dikatakan kuasa hukum penggugat, masing-masing Cuaca Teger, Timbul Siahaan, dan Luther Sihotang kepada wartawan, Senin (14/10) Pagi.

Cuaca Teger mengatakan, sebelum mengajukan gugatan No. 226/G/2024/PTUN.JKT, kliennya (Natanel Bangun dkk) atau para penggugat telah mengajukan uji materi terhadap Keputusan Dirjen Pajak No.

Kep-206/PJ/2021 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ini.

Dalam putusan No. 4 P/HUM/2024, Mahkamah Agung menolak uji materi karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-206/PJ/2021 bukan merupakan produk perundang-undangan. “Artinya, Kep- 206/PJ/2021 tersebut tidak bersifat mengikat kepada wajib pajak, sehingga bukan obyek uji materi Mahkamah Agung,” tegas Cuaca Teger.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Terus Berupaya Mendorong Ekspor Komoditi

Lanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 4 P/HUM/2024 tersebut Dirjen Pajak sudah menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP atau Kakanwil tidak berdampak hukum kepada wajib pajak.

Namun, Kep-206/PJ./2021 tersebut justru digunakan Kepala KPP melampaui wewenangnya untuk menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, keputusan keberatan dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Buper).

“Karena itulah para penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta,” tegas Cuaca Teger.

Sebelumnya dalam jawabannya Dirjen Pajak menyatakan terdapat 229.271 dokumen surat ketetapan pajak kurang bayar, 67 dokumen surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan 711 dokumen surat perintah pemeriksaan bukti permulaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP pada tahun 2023.

Padahal data tersebut merupakan keputusan atau produk hukum yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Namun dilimpahkan kepada para pejabat di bawahnya.

“Dengan membandingkan keterangan kedua saksi ahli dan dengan jumlah dokumen yang diterbitkan sesuai jawaban Dirjen Pajak, menunjukkan seluruh dokumen yang diterbitkan berdasarkan pelimpahan kewenangan tersebut adalah salah dan tidak mengikat kepada waji pajak,” tegas Cuaca Teger.

Hal ini lanjutnya, dapat dilihat di putusan-putusan praperadilan atas pemeriksaan bukti permulaan di beberapa Pengadilan Negeri.

“Hampir semuanya tidak mengakui kewenangan Kakanwil dalam menerbitkan surat perintah Buper,” tegasnya.

Baca Juga :  PJJ BETLEHEM : Menyambut Natal Dengan Suka Cita dan Menang di Hati

Karena putusan yang demikian, memberikan peluang bagi Kepala KPP melanggar kerahasiaan jabatan atas disampaikannya data SPT PPh/PPN kepada Kakanwil yang tidak berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan.

Sebab Kakanwil menggunakan SPT PPh/PPN dari KPP tersebut untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

“Seperti kasus di Labuhan Batu, sudah ada wajib pajak mengadukan Kepala KPP, Kakanwil, dan Dirjen Pajak atas pelanggaran rahasia jabatan dan saat ini Polres Labuhan Batu sedang memprosesnya,” lanjut Cuaca Teger.

Karena itu, Cuaca Teger sangat menyayangkan keputusan Dirjen Pajak dalam melimpahkan wewenang menerbitkan surat ketetapan pajak yang mengikat tersebut pada Kepala KPP, Kakanwil, dan Direktur dengan alasan hambatan tekhnis “overload”nya tugas Dirjen Pajak serta untuk mengisi kekosongan hukum.

Apalagi keputusan tersebut tidak memenuhi perintah Undang-undang Perpajakan yang menyebutkan kewenangan tersebut hanya diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak.

“Pelimpahan wewenang tanpa berdasar undang-undang dan memberlakukannya kepada wajib pajak dapat dinilai sebagai pembentuk arogansi dikalangan fiskus yang memang perlu dihindari dalam konteks self assessment system,” tutup Cuaca Teger yang sudah pernah memenangkan judicial review pemeriksaan bukti permulaan di Mahkamah Konstitusi itu.

Sidang lanjutan gugatan ini akan kembali digelar dengan agenda pengajuan bukti-bukti.

Reporter :ERI NANGIN.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

1.346 Orang Saksi TPS, Siap Amankan Suara Abetnego Tarigan di Pilkada Kabupaten Karo
Di Guyur Hujan Dan Rawan longsor!!! Paslon Nomor Urut 3, Tino Dan Onasis Sitepu Tetap Bantu Evakuasi Longsor
Bencana Longsor di Karo, 10 Warga Hilang…!!!Akademisi Prihatin Dengan Perambahan Hutan
TOSS!Gercep Ke Lokasi Dan Turunkan Alat Berat, Saat Musibah Longsor Di Desa Doulu dan Semangat Gunung
Ribuan Orang Padati Taman Mejuah Juah di Panggung Hiburan Rakyat Bersama TOSS!
Ajak Hidup Sehat..!!TOSS Paslon Nomor 3 Gelorakan Jalan Santai
Bentuk Nyata Implementasi akselarasi Program Kementrian Imigrasi..!!! Rutan Kabanjahe Gelar Bakti Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan Kurang Mampu
Roy Fachraby Ginting Ajak Warga Desa Aktifkan Kampung Pengawasan Bawaslu Untuk Pantau Pilkada Serentak

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 23:40 WIB

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Forkopimda Pakpak Bharat Rapat Bahas Pengiriman Logistik Pilkada

Rabu, 20 November 2024 - 03:50 WIB

Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 20:14 WIB

Pjs Bupati Naslindo Sirait Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024

Kamis, 7 November 2024 - 22:08 WIB

Resiko Bencana di Pakpak Bharat Tinggi

Kamis, 7 November 2024 - 17:09 WIB

Syaiful Syafri ; Pemberdayaan Sosial Langkah Percepatan Menurunkan Kemiskinan Di Indonesia

Selasa, 5 November 2024 - 18:56 WIB

Dukungan Terhadap Zahir – Aslam Semakin Deras, Kali Ini Suku Batak se-Batu Bara Gelar Doa Bersama

Senin, 4 November 2024 - 00:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan 3C, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Peringatan Hari Guru di Pakpak Bharat

Senin, 25 Nov 2024 - 23:40 WIB