Dairi – Indonesia-24.com:
Seorang pemuda berinisial KT (20) diringkus Sat Res Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Ditangkapnya, KT disebutkan Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH berkat atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
” setelah mendapatkan informasi. Kami pun langsung bergerak cepat setelah mendapat respon dari masyarakat, ” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Kronologis diringkusnya KT. Disebutkan. Saat diperjalanan, petugas berpapasan dengan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak di tangkap, tersangka merasa panik dan langsung membuang barang bukti tersebut.
Petugas yang melihat kejadian itu, dan langsung mengambilnya. Barang bukti yang di bungkus dengan 1 kertas timah itu ternyata berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram.
“Setelah itu kami langsung melakukan interogasi, dan tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, ” jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama LP. Namun, setelah didatangi polisi, gubuk LP sudah tidak ada orang.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terkait darimana narkotika itu berasal, ” tutupnya ( ginting)