Sidikalang-Indonesia-24.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa, agar berbuat netral jika tidak ingin terkena sangsi kehilangan jabatan bahkan bisa di berhentikan secara tidak hormat pada Pemilihan serentak 2024.
Hal itu ditegaskan, ketua Bawaslu, Kabupaten Dairi. Idrus Maha dan Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi. Junihardi Siregar dalam keterangannya dengan Wartawan di Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis ( 3/10 ) disela sela kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada pemilihan secara serentak tahun 2024.
Junihardi Siregar, menegaskan. ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis karena ada aturan yang menegaskan tentang hal yang dimaksud.
Jika ternyata ada ASN, hingga Kepala Desa berbuat tidak netral pada Pilkada Dairi, bisa terkena sangsi, berupa penurunan jabatan, pelepasan Jabatan bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat “ aturan tegas tentang itu ada tertuang dalam PP94” tegasnya.
Ketika ditanya, Seputar apakah sudah ada ASN di Kabupaten Dairi berlaku tidak netral pada masa sekarang ini?
Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha mengaku sudah ada PNS di Kabupaten Dairi diduga melanggar PP 94 tapi konteksnya masih sebatas Sosmed. Dan disebutkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak ini akan ditelusuri, ucapnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Kepala BKPSDM, Kabupaten Dairi Junihardi Siregar dengan tegas mengatakan bahwa ASN harus bersikap netral “ aturan itu ada tertuang dalam PP94, ucapnya.
ASN jika berbuat tidak netral dalam Pemilihan serentak 2024 dan didalam aturan PP 94 menegaskan, bisa dikenakan sangsi penurunan jabatan, pencabutan jabatan hingga bisa dipecat dari dari ASN, tegasnya ( ginting)