KUTACANE | Proses perekrutan sekretariat non pegawai negeri sipil (PNS) pada pengawas kecamatan (Panwascam) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Aceh Tenggara di warnai dengan isu dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pengawas wilayah (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 2 juta rupiah, diketahui jumlah sekretariat non PNS yang direkrut oleh Panwaslih untuk setiap kecamatan teridiri dari 3 orang. Saat ini Aceh Tenggara memiliki jumlah wilayah kecamatan teridiri dari 16 Kecamatan.
Jumlah sekretariat non PNS yang direkrut oleh Panwaslih Kabupaten terdiri dari 48 orang, diyakini dalam proses itu tidak ada yang gratis, artinya, ada oknum Panwaslih yang melakukan pungli dalam meluluskan sekretariat non PNS itu, diduga mereka meminta uang Rp 2 juta rupiah setiap orang yang akan diluluskan kata salah seorang sumber yang namanya tidak mau disebut kepada awak media pada Sabtu 5 Oktober 2024
Dijelaskannya, sebelum saya telah ikut mendaftarkan diri sebagai salah satu calon anggota sekretariat non PNS di Panwascam, tentunya segala persyaratan sudah saya buat, namun karena tidak ada uang sebesar Rp 2 juta rupiah, saya dinyatakan tidak bisa masuk sebagai anggota sekretariat non PNS itu.”Maklum saja, oknum Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara sebelumnya telah memberi warning terkait masalah uang tersebut.
Disinggung ya, masalah pungli yang dilakukan oleh oknum Panwaslih Kabupaten ini terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Polres Aceh Tenggara terkesan bungkam atas hal ini, padahal, untuk pungli yang dilakukan oleh oknum Panwaslih sudah sangat terang-terangan, saya sangat kecewa dengan tim siber pungli yang ada di Aceh Tenggara terkesan tak bekerja.
Sehingga pungli saat perekrutan sekretariat non PNS yang dilakukan oleh oknum Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara mulus saja tutup sumber dengan rasa kecewa.
Ditempat terpisah, ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Kaman Sori saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, hal itu tidak benar singkatnya
(Laporan Salihan Beruh)