ROKAN HULU- Polres Rokan Hulu (Rohul) akan membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pencarian dan pengerjaan terhadap Tahanan yang melarikan Diri, pada Rabu (2/10/2024) sekitar Pukul 14.38 Wib.
“Iya, telah terjadi larinya Tahanan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian yang dikawal oleh Personil Sat Narkoba Polres Rohul saat dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di dampingi Ipda Refly Setiawan SH, Kamis (3/10/2024).
Lanjut Perwira dengan Dua Melati ini, menjelaskan, peristiwa Tahanan kabur tersebut berawal pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 12.37 Wib.
Setelah Dua, Personil Sat Narkoba Polres Rohul selesai melaksanakan tugas penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat itu, JPU meminta bantuan kepada Personil Sat Narkoba tersebut, untuk mengantarkan Tahanan tersebut ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian,” ungkapnya.
“Selanjutnya, sekitar pukul 14.38 Wib atas permintaan dari Jaksa, selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat membawa Tahanan menuju ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian,” tuturnya.
“Tepatnya di Atas Jembatan Sungai Batang Lubuh, Tahanan inisial AS melakukan aksi nekatnya lalu membuka Pintu Mobil sebelah Kiri dari Luar,” ujarnya.
“Setelah, lebih dahulu menurunkan Kaca dan keluar langsung melompat ke Sungai Batang Lubuh, lalu berenang mengikuti Arus Sungai Batang Lubuh dengan Tangan diborgol,” paparnya
Masih, Kapolres menerangkan, melihat kejadian itu, Kedua Personil Sat Narkoba Polres Rohul berusaha mengejar Tahanan di Aliran Sungai, namun tidak ditemukan.
Kapolres Rohul memerintahkan kepada Personilnya untuk membantu Jaksa melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tahanan Kejaksaan yang melarikan Diri tersebut.
“Sedangkan, terhadap Dua Personil Sat Narkoba tersebut akan kita lakukan proses penyelidikan, bilamana nantinya terbukti melakukan Tindak Pidana akan kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan yang ada dan secara kode etik juga akan kita lakukan pemeriksaannya,” tegas Kapolres
“Tanggungjawab Tahanan, sudah berpindah dari Polres Rohul ke Kejari Rohul dengan diberikannya tanda terima P.21 oleh Jaksa, terhadap Anggota yang karena kelalaiannya akan kita laksanakan penyelidikan, apabila terjadi kesalahan, maka akan kita proses baik Pidana maupun Kode Etik,” tambahnya.
“Kami Polres Rohul berupaya maksimal untuk membantu pihak Kejaksaan Rohul melakukan pencarian Tersangka tersebut,” tutup AKBP Budi mengakhiri. (HPR/Raja Paluta)