BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Sepertinya Kota Wisata Berastagi masih rawan dengan peredaran narkoba,hal ini terbukti baru-baru ini Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini terjadi setelah ada laporan dari masyarakat,Seorang laki-laki berinisial DW (39) warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi ditangkap,Kamis (12/09/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Jamin Ginting/Jalan Trimurti Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Pada saat penggeledahan,pihak kepolisian menemukan 7 Paket Plastik Klip berles merah,yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 0,34 gram.
Bukan itu saja,namun masih ditemukan 2 plastik klip kosong dan potongan plastik warna biru yang digunakan untuk membuka barang bukti.
Dirilis dari Berita Humas Polres Tanah Karo,menurut pengakuan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla,penangkapan ini berawal dari info masyarakat yang curiga adanya aktivitas dilokasi tersebut,kita langsung memerintahkan personel agar turun ke TKP.”Ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, saat penangkapan, DW sempat berusaha mengelak, namun setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan seluruh barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang ia kenakan.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres Tanah Karo.
Reporter : RATU.