KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Berawal dari kedatangan Ketua Harian DPC Pospera Kabupaten Karo Nhov Trakapta Putra Kaban,SH mendatangi Mapolres Tanah Karo,Senin (02/09/2024) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Menurut Nhov Trakapta Putra Kaban,SH yang sering dipanggil Dedok ini kedatanganya ke Polres Karo ingin mempertanyakan surat yang dimasukkan pada tanggal 22 Juli 2024 ,juga sekaligus untuk mengambil surat balasan yang telah dimasukkan pada tanggal 26 Agustus 2024.
Setibanya saya di ruang Sium Polres Tanah Karo,saya mempertanyakan tentang keberadaan surat yang telah dimasukkan,saya dilayani dan dijawab oleh Polwan Polres Tanah Karo,Metha,kalau surat tersebut sudah sampai ke bagian SDM Polres Tanah Karo,berdasar keterangan tersebut,saya pun pergi ke ruang SDM Polres Tanah Karo.”Ujarnya.
Setibanya di unit sdm tanah karo, saya bertemu dengan Polwan Polres Tanah Karo yang bernama Hera, saya pun langsung mempertanyakan tentang tindak lanjut terhadap surat yang sudah berikan dengan memperlihatkan surat tanda terima vang sudah ditandatangani oleh oknum polres tanah karo, setelah dicari cari beberapa menit surat tersebut tidak ada ditemukan di ruang sdm polres tanah karo, sehingga kami disuruh bolak balik selama 3 kali ke ruang sium polres tanah karo guna mempertanyakan keberadaan surat tersebut.
Melihat sikap dari oknum oknum polisi tanah karo yang berada diruang sdm yang sudah menyuruh kami bolak balik, akhirnya saya mengatakan “bahwa mengenai keberadaan surat tersebut bukan kewenangan kami melainkan kewenangan internal polres tanah karo” mendengar perkataan saya tersebut polisi yang bernama P. Naibaho menjawab bahwa surat yang masukkan tersebut tidak pernah sampai di unit sdm, dan segala surat yang masuk ke ruang sdm itu harus sampai kepada, saya” mendengar perkataan terserbut Nhov Trakapta Putra Kaban, SH menjawab “bagaimana bapak bilang tidak ada sampai sementera, sekitar 2 minggu yang lalu saya sudah berdiskusi mengenai surat saya ini dengan kabag sdm polres tanah karo diruang ini” bagaimana bapak bisa tau tentang surat saya sementara pada saat pertemuan tersebut bapak tidak ada”
Mendengar jawaban tersebut Polisi Polres Tanah Karo yang bernama P.Naibaho menjawab “intinva surat tersebut tidak ada disini, sava orang sam segala surat yang masuk ke sdm itu harus sampai ke saya” sembari dia meninggal saya dari kursi Panjang sambil berbicara menggunakan Bahasa batak
Melihat sikap, Polisi P.Naibaho tersebut, Nhov Trakapta Putra Kaban menegur polisi tersebut,Nggak usah kau pake Bahasa batak aku nggak mengerti sini kau duduk.
Setelah P.Naibaho duduk disamping saya, saya tetap mempertanyakan tentang tindak lanjut surat yang sudah saya masukkan, mendengar hal tersebut P Naibaho kembali menjawab, “bahwa surat tersebut tidak ada sampai diruang sdm dan mengenai surat tanda terima tersebut ntah siapa menerima itu gak jelas itu gak ada nama penerima” dan kembali saya jawab “bagaimana abang bilang tidak ada sampai sementara ini ada tanda terimanya, dan mengenai siapa yang menerima mana kami tau nama namanya.
Lagian untuk menerima surat kan itu urusan internal kalian bukan urusan kami”Pungkas Dedok.
Mendengar jawaban tersebut diduga P Naibaho pun emosi dengan berkata “Kau, sambil menggerakan tubuh dan tangan kea rah saya seolah seolah ingin mengajak berkelahi dan ajakan tersebut pun saya ladeni dengan membalas dengan gerakan tubuh sembari kami berdiri bersamaan untuk melakukan baku hantam, setelah keadaan yang memanas tersebut, saya, dan P. Naibaho dilerai orang orang yang berada diruangan sdm polres tanah karo.
Setelah kejadian tersebut saya bersama saksi pergi ke unit propam polres tanah karo guna melaporkan P.Naibaho tentang disiplin dan kode etik sesuai denga Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia
Dengan kejadian tersebut Nhov Trakapta Putra Kaban, SH yang juga Ketua Harian DPC Pospera Kabupaten Karo menyayangkan sikap arogansi dari P.Naibaho selaku anggota Polri Polres Tanah Karo, dia juga mempertanyakan kualitas kepemimpinan Kapolres Tanah Karo yang baru, karena baru dijaman Kepemimpinan AKBP Eko Yulianto lah ada anggota Polres Tanah Karo yang bersikap arogan dan sewenang sewenang, dijaman Kapolres tanah karo yang dulu-dulu tidak pernah ada sava melihat anggota polres tanah karo yang sewenang-wenang dan arogan
Saya berharap dengan adanya kejadian dan pengaduan ini, P. NAIBAHO selaku anggota polri polres tanah karo dapat dihukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara Indonesia ini,”Kata Dedok.
Salam setengah merdeka! ” Teriak Ketua Harian Pospera Kabupaten Karo ini.
Reporter : TEAM.