Sumatera Utara – Dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu caleg inisial CH dipemilihan legislatif tahun 2024 Kota Pematangsiantar telah dilaporkan ke Dirkrimum Polda Sumatera Utara pada hari selasa, (20/08/2024).
Para pelapor antara lain, Petrus Wenly Saragih SH., Henra F Sidabutar, SH., Rizal Fernando Nainggolan, Lamtar Sastro Sidauruk dalam isi surat aduannya meminta kepastian hukum perihal adanya dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang dilakukan salah satu Caleg dari Partai Gerindra berinisial CL.
Menurut para pelapor dalam isi surat yang disampaikan dan diterima oleh pihak Poldasu, jika dugaan tersebut berdasarkan hal berikut ;
1. Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar Rahmalita Sinaga, Spd., bahwa Chairudin Lubis tidak pernah Lulus/Tamat dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar melainkan hanya aktif sampai Kelas 2 SMP.
SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar tidak bisa menunjukkan Buku Besar, Daftar Nilai yang menyatakan Kelulusan beserta Ijazah Kelulusan dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar (dilampirkan dengan bukti Rekaman Suara/Percakapan dengan Kepala Sekolah)
2. Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar Rahmalita Sinaga, Spd mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 3 S6/SMP P-LAM/X/2022 Tanggal 24 September 2022, padahal CL tidak pernah Lulus/Tamat dari SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar.
3. Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan Ijazah PAKET C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar kala itu dijabat oleh Drs. Resman Panjaitan yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA yang beralamat di Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar (Berkas Terlampir):
4. Bahwa Ijazah Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 tersebut dinyatakan Chairuddin Lubis berasal dari satuan pendidikan asal SMP Pelita YPI padahal CL tidak pernah lulus/tamat dari satuan pendidikan asal tersebut,
5. Bahwa selanjutnya sesuai dengan data dan informasi jika CL tidak pernah mengikuti UN Paket C pada Tahun 2014 yang diadakan sebanyak 2 Periode (April dan Agustus 2014) di Pematangsiantar bersama dengan Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA.
6. Adanya Indikasi Kejanggalan pada Bulan Kelahiran CL dirubah dari yang sebenarnya tercatat pada Bulan Maret berubah menjadi Bulan September,
7. Adanya kejanggalan pada Surat ijazah Yang Bersangkutan Diduga Nomor Peserta Ujian Nasional Yang Bersangkutan tidak terdaftar/tercatat di pusat data sebagai Peserta UN (Ujian Nasional) pada Tahun Pembelajaran 2013/2014:
8. Sesuai dengan data dan Informasi bahwa Pemilik Kelompok Belajar PKBM CERDAS BANGSA, Kadisdik Pematangsiantar dan Kadisdik Provinsi Sumatera Utara kala itu sudah meninggal dunia:
9. Bahwa selanjutnya sesuai dengan data dan Informasi, adanya Indikasi Kejanggalan pada Identitas Pribadi Chairudin Lubis alias CL (Akte Lahir, Kartu Keluarga, dan KTP) yang Bersangkutan dirubah ketika hendak ingin mendaftar Sebagai Caleg.
10. Adanya Indikasi Kejanggalan jika CL tidak mempunyai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN):
Dalam isi surat tersebut, para pelapor meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara c/q, Dirkrimum Polda Sumatera Utara untuk dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan dan segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Pelita YPI Kota Pematangsiantar Rahmalita Sinaga,SPd bersama dengan pihak yang dianggap terkait atas hal tersebut. (*)