NTB, Kabupaten Bima | Dalam konteks penegakan hukum, keadilan seharusnya menjadi pilar utama yang dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum, termasuk penyidik, Reskrim, dan Kapolres. Namun, realitas sering kali menghadapkan kita pada situasi di mana prinsip-prinsip tersebut seolah terdistorsi oleh berbagai kepentingan dan bias yang tak terelakkan.
Menghadapi situasi di mana korban pembakaran dan pengrusakan rumah pada Jum’at 08 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, RT 20, RW 006, Dusun Lewi, Desa Ngali, Kec. Belo dengan Terlapor EH dkk dengan nomor Aduan STTLP/796/XII/2023/SPKT/RESBIMA/NTB merasa diabaikan oleh penyidik Reskrim Bima, sementara aduan pelaku justru mendapat perhatian yang begitu cepat, adalah sebuah ironi yang mencerminkan krisis dalam sistem penegakan hukum kita. ujarnya waktu di konfirmasikan kepada team wartwan TLii pada Rabu, 07/08/2024. pukul 11:21 wita
Sebagai pihak keluarga korban kami merasa kecewa dengan kinerja penyidik Reskrim Bima lebih-lebih ketegasan hukum di bawah pimpinan Kapolres Bima AKBP. Eko Sutomo S.I.K. , M.I.K.
Pertama-tama, kita harus menyoroti bahwa penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada preferensi atau keberpihakan tertentu. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ketidakadilan yang dialami oleh korban dalam kasus ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi. “Ujar” Hamdin Ntb
Dalam ranah lebih spesifik, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Apabila aduan korban diabaikan sementara pelaku mendapat perlakuan yang istimewa, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas pokok tersebut.
Ketidakseimbangan dalam respons terhadap aduan antara korban dan pelaku menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Situasi ini seolah menunjukkan bahwa aparat pengak hukum lebih responsif terhadap pihak yang memiliki koneksi atau pengaruh tertentu. Hal ini dapat memicu erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan krisis legitimasi. “Sambungnya”. jendral rakyat
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pengabaian terhadap aduan korban yang rumahnya dibakar dan dirusak oleh pelaku, sedangkan aduan pelaku mendapat respons cepat, menunjukkan bahwa hak-hak dasar korban diabaikan.
Kecepatan respon terhadap aduan pelaku dan keterlambatan surat panggilan yang diterima oleh korban mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam perlakuan hukum.
Di sisi lain, surat panggilan yang selalu lebih cepat sampai ke pihak pelaku sehingga mereka bisa menghindari proses hukum adalah indikator kuat adanya kebocoran informasi internal. Fenomena ini perlu diinvestigasi secara mendalam karena mengandung unsur pelanggaran serius terhadap integritas prosedural dan rahasia jabatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Profesi dan Pengamanan Internal. “Tegas nya”. jendral rakyat
Adanya persoalan ini setelah pihak keluarga menginformasikan/komunikasi dengan team wartawan TLii. maka kami dari team wartawan TLii segera melakukan upaya komunikasi lebih lanjut dengan kapolres kabupaten bima lewat via whatshap dan telpn selaluler. Akan tetapi belum ada sama sekali yang di responde oleh pihak kapolres kabupaten bima / kapolres bima. “ujar” Hamdin sebagai wartwan TLii
Dalam perspektif filosofis, Plato pernah mengemukakan bahwa keadilan adalah kondisi di mana setiap individu menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara harmonis dan proporsional. Ketidakadilan yang dialami oleh korban dalam kasus ini adalah manifestasi dari disfungsi sistemik yang harus segera diperbaiki. Kita harus mengingat bahwa aparat penegak hukum adalah penjaga gerbang keadilan, dan setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan adalah ancaman terhadap tatanan sosial.
Sebagai keluarga korban kami sadar akan hak dan kewajiban, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mempertanyakan dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, penting bagi kami untuk tidak tinggal diam dan terus mendorong reformasi sistem penegakan hukum agar prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan integritas dapat benar-benar terwujud terutama di wilayah Reskrim Bima.
Copot Kapolres Bima AKBP. Eko Sutomo S.I.K. , M.I.K. karena pasang badan dan tebang pilih dalam menciptakan ketertiban dan keamanan serta perlindungan terhadap masyarakat Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. “Tegas sekaligus tutupnya” Hamdin NTB dan jendral rakyat
Penulis : Hamdin NTB/RIL