BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Karo melakukan Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan dan Pemamfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS),Rabu (07/08/2024) sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai,Hotel Suite Pakar Hotel Jalan Jamin Ginting’s Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Tanah Karo, Gemar Tarigan,ST.Dalam sambutannya Gemar mengatakan sosialisasi ini merupakan pertemuan yang mempunyai makna demokrasi.
Kita juga harus terbiasa, kalau tahun ini bukan lagi namanya Pilkada,tapi sudah ganti nama “Pemilihan” jadi kedepannya ini namanya”Pemilihan”.”Ujarnya.
Hampir menjadi sejarah,kalau tahun ini sudah memastikan Pemilihan tahun ini,tidak ada Bakal Calon Perorangan,hari itu memang sempat ada yang mendaftar,namun tidak loloskan oleh KPU Karo karena kekurangan kelengkapan administrasi,jadi peluang maju Pemilihan Bupati dan wali Bupati calon perseorangann sudah tutup dan peluang besar semua akan dihuni dari Partai.
Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Karo menghadirkan peserta mewakili Tokoh Masyarakat ( Tomas),Tokoh Agama( Toga ),serta insan pers/media sebagai pemberitahuan terkait sosialisasi ini.
Sosialisasi ini untuk bagaimana tata cara penyampaian kepada masyarakat,terkait pengaduan, semua kita tampung,ada tiga pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi ini muaranya Bawaslu, kedua pelanggaran Pidana,muaranya Gapikdum,dan ada pelanggaran Etik,ini muaranya Dewan Penyelenggaraan Pemilu.”Jelas Gemar Tarigan.
Gemar Tarigan juga menyampaikan, pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu. Ia juga menyebut beberapa potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Beberapa pelanggaran tersebut yakni, pelanggaran secara administrasi yang menyangkut soal dokumen misalnya, surat dukungan dari parpol. Menurut Gemar, surat dukungan ini harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai atau sebutan lainnya.
“Jika ada hal diluar daripada itu, maka persoalan itu bisa diproses ke Bawaslu. Nah, jika pelanggarannya berbentuk pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diproses oleh Gakkumdu,” jelas Gemar.
Berkaca dari beberapa kasus sengketa Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia, kata dia, peran Bawaslu menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kab. Karo harus belajar pada proses pemilihan tahun-tahun sebelumnya.
“Sengketa Pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan yang diberikan parpol maupun calon perseorangan itu apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh KPU,” ungkapnya.
Sementara, Dr. Oda Kinata Banurea, M.Pd selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo memaparkan, untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis daring melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
SIPS, kata Oda, disiapkan untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa. Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa Pemilu datang secara manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.
“Cara teknis penggunaan SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun, sama seperti aplikasi yang lain. Kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan,” papar Oda.
Oda juga menyebut jika aplikasi ini memudahkan peserta menyampaikan sengketa manakala terkendala jarak dan waktu. Untuk itu, dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan meng-upload dokumen persyaratan langsung melalui sistem.
“Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu,” terangnya.
Berdasarkan amatan wartawan, pihak Kejari Karo turut memaparkan terkait upaya optimalisasi sengketa maupun tindak pidana yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada.
Disamping itu, pemaparan turut disampaikan oleh salah satu narasumber, Syafrida R Rasahan tentang potensi kerawanan sengketa pada Pilkada Serentak 2024, salah satunya jenis sengketa/ konflik yakni konflik berbasis tahapan dan non-tahapan dalam Pilkada
Narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo diwakili oleh Kasubsi,Martin Luther Sembiring,juga Mantan Bawaslu Sumut, Ibuk Syahfrida Rasahan.
Pantauan Media hadir ,beberapa tokoh Politik dan juga Anggota DPRD Karo terpilih, dan kepengurusan ormas serta tokoh agama, serta Rekan rekan Pers.
Laporan : Eri Nangin.