KABANJAHE KARO,Indonesia24.co| Masyarakat Tanah Karo yang menjadi pelanggan PDAM Tirta Malem sangat kecewa dengan kinerja para pegawai yang saat ini bekerja di PDAM tersebut Dan berencana akan membuat pengaduan kepada Bupati Karo Dan Aparat Penegak Hukum ( APH)
Seperti Penuturan pelanggan Berinisial Minarti Br Ginting Warga Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo pada Selasa (30/07/2024) pada kru media ini mengatakan bahwa sebelumnya merasa dirugikan oleh pihak PDAM, Tukul menjelaskan bahwa sangat banyak kejangalan pada kinerja Pihak PDAM,
” pihak PDAM mengarahkan saya untuk menganti pipa dan meteran, namun tidak di ganti, semakin lama pembayaran semakin mahal, air jarang hidup” ujar Tukul.
Serta meminta Kepada Instansi terkait agar merevisi kinerja Dan kedudukan para pegawai yang ada di PDAM, ” bila perlu, dirut juga diganti supaya kedepannya PDAM Tirta Malem semakin baik” ujar Minarti.
Kepala Bagian ( Kabag) Pengaduan PDAM Tirta Malem Mega Selvia Br Ginting pada keterangannya mengatakan bahwa solusi terkait keluhan pelanggan tersebut ialah dengan menganti Pipa dan meteran, dan selanjutnya pelanggan membuat pernyataan, selanjutnya pembayaran di bayarkan sesuai dengan meteran yang di pergunakan.
Keterangan dan solusi yang di keluarkan Kabag Mega Selvia Br Ginting sangat tidak memihak pelanggan, dan hal ini akan di laporkan ke Bupati Karo Dan APH
Masyarakat lainya Berinisal BL mengatakan bahwa sudah sangat lama kinerja PDAM Tirta Malem Amburadul dan sangat banyak pelanggan yang kecewa “ga usah heran, sudah sangat banyak pelanggan yang kecewa, entah sampai kapan begini” ujar BL.
SG (40) warga pengungsi Gunung Sinabung yang Menyewa di Gang Brahmana Kabanjahe juga mengatakan hal yang sama, “Biasanya pembayaran rekening air kami hanya Rp. 60.000, tapi dua bulan terakhir ini sudah Rp. 400.000,- memang bukan kami saja banyak yang mengalami hal seperti ini besok saya kabari yang sudah mengeluh” ujarnya.
Kabag Pengaduan Mega Selvia Br Ginting yang Di Konfirmasi pada Selasa (30/07/2024) di ruangan nya terkait Hak dan kewajiban pelanggan seolah mengalihkan pembicaraan, Demikian juga dengan undang undang perlindungan Konsumen terkait Pelangan PDAM Tirta Malem, Mega Silvia terkesan berbelit – belit.
Laporan : Eri Nangin