Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba..!!! Ditemukan 36.860 Butir Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu.

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:25 WIB

40315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,Indonesia24.co|Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Komisaris Polisi Adrian Rizky Lubis melakukan penggrebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dikecamatan sunggal, kabupaten deli serdang, provinsi sumatra utara, Rabu (24/7).

Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan jika penggerebekan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, perihal adanya praktik jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, selasa 30/7).

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengarah terhadap seorang pria berinisial P (32) yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumahnya, jelas kapolrestabes Medan

Lanjutnya lagi, Awalnya kita mendapatkan informasi perihal transaksi narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah kita temukan narkotika jenis pil ekstasi sebabyak 36.860 butir pil ekstasi dan selain pil ekstasi tersebut, kita juga temukan beberapa tas yang berisi 2 kilogram sabu, ungkap Teddy.

Ditambahkan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang dan pelaku terlibat dalam praktik jual beli narkoba sejak tahun 2022, dan mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Musik dan Budaya Suku Karo Tampil Keren di Big Festival Lake Toba Traditional

Jadi sekarang kita sedang mengejar inisial W yang merupakan diatas pelaku. Kita juga sedang dalami kemana saja narkoba ini diedarkan, apakah hanya di kota Medan saja atau juga dibawa keluar kota Medan. Sesuai dengan komitmen kami, maka kami akan kembangkan terus kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lain,” ujar Kombes Teddy.

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara selama 20 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Laporan : Eri Nangin.

Berita Terkait

Karang Taruna Berastagi : Tidak Ada Etikad Baik Pihak Indomaret,Boikot Belanja di Indomaret..!!!
Karang Taruna Berastagi Berduka..!!! Wakil Bendahara Putra Jaya Sinulingga Tutup Usia
Pulanglah Ema Veronika..!!! Suamimu Cemas Mencarimu
Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Karo Periode 2024-2029 Terbentuk
Sesuai Dengan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto..!!!Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Sinergi Dengan Polres Tanah Karo”
Diajak Kosumsi Narkoba dan Main Judi Online, Ganda Gurusinga Dijebak di Penginapan Mandiri
Program Rutin..!!!PC Fatayat NU Kota Medan,Bagi Sedekah 5000 mendapat Pakaian Preloved Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Erianto Perangin-Angin Sambut Baik Kehadiran Pusat Rehabilitasi Narkoba Kitaro,Ini Bukan Yang Pertama

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:53 WIB

Demi Mencerdaskan Anak Sekolah, Kepala Desa Bangun Buat Kegiatan Pendidikan Tambahan Di Desanya

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:15 WIB

Buntut Dugaan Penghinaan Pada Media, Akun Nay_@nti di Laporkan Ke Polres Dairi

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Akun WA Nay_@nti Menghina Sebut Media Abal Abal Disesalkan Oleh Sejumlah Wartawan Di Kabupaten Dairi

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:40 WIB

Zuhri Bintang Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak Periode 2025-2030

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:31 WIB

Zuhri Bintang Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak Periode 2025-20

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:50 WIB

Sekolah Dasar Negeri 034779 Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Buat Kegiatan Isra’ Mi’raj

Senin, 27 Januari 2025 - 10:28 WIB

Anggaran Lebih Satu Miliar Kwalitas Pembangunan Irigasi Desa Berampu, Kabupaten Dairi Dipertanyakan

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:46 WIB

Jalan Kabupaten Desa Lau Lebah Gunung Sitember Mulai Mengalami Kerusakan Diminta Atensi Pemkab Dairi

Berita Terbaru

KARO

Pulanglah Ema Veronika..!!! Suamimu Cemas Mencarimu

Rabu, 12 Mar 2025 - 17:00 WIB