2 Pelaku Warga Tripe Jaya Diamankan Satesnarkoba Polres Gayo Lues Karena Miliki Narkotika Jenis Ganja

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 10:02 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya dan Warga Desa Kuala Jenih Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues. Jum\’at, 26 Juli 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melaksanakan Patroli diseputaran jalan Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, kemudian pada saat anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan Desa Pasir tersebut melintas 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) jenis Honda Merk Blade Warna Merah tidak menggunakan nomor polisi yang di tumpangi oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan keadaan kedua orang laki-laki tersebut seakan kaget dengan melihat keberadaan anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan, kemudian anggota Satresnarkoba curiga dengan gerak gerik 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan langsung mengikutinya dan ianya berhenti di samping sungai Desa Pasir dan langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadapnya, pada saat dilakukan penangkapan 1 (satu) orang dari 2 (dua) terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berlari ke arah persawahan dan masuk ke dalam hutan sehingga anggota Satresnarkoba hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga dan pada saat di lakukan penggeledahan kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut ianya mengaku bernama AN (28), Tani, Rerebe, Tripe Jaya, Gayo Lues ditemukan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan karung plastik ukuran kecil warna Putih dan dimasukan kedalam Tas Sepatu Warna Hitam merk Ortuseight dan setelah dilakukan penimbangan diruangan Satresnarkoba dengan berat 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram, ungkap Kasatresnarkoba.

Dari hasil introgasi terhadap AN, Narkotika Jenis Ganja yang ia bawa tersebut akan di berikan kepada seseorang yang bernama TA (DPO) yang ia beli seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dilakukan serah terima di Desa Pasir Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan berhenti di pinggir sungai tersebut dikarekan AN ingin buang air kecil dan AN mengatakan Narkotika Jenis Ganja Tersebut di bawa dari seorang laki-laki yang bernama MS yang beralamat di Desa Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dari hasil introgasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju alamat yang telah di berikan tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap MS, (42) Tani, Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dan juga telah di lakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal dan tidak ditemukan lagi barang bukti Sejenis Narkotika, jelas IPTU Yose Rizaldi.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap MS bahwa narkotika Jenis Ganja tersebut di bawa dari kebun milik MS sendiri dengan cara di tanam, anggota Satresnarkoba sudah mengetahui dimana kebun milik MS berada.

Baca Juga :  Peduli Generasi Muda, Koramil 02/RG Kodim 0113/Gayo Lues Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Sekolah Dasar Tahun 2023

Kemudian anggota Satresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Gayo Lues Satresnarkoba untuk dikembangkan lebih lanjut, pungkasnya.

Dari tangan kedua Pelaku diamankan 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam, Uang Sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), Tas Sepatu Warna Hitam Merk Ortuseight.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

(RED)

Berita Terkait

Babinsa Desa Badak Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Petani bajak sawah gunakan traktor
Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Pendampingan Petani Cabai Di Desa Kenyaran
Menghadiri Acara Saman Roa Lo Roa Ingi Sebagai Sarana Komsos Babinsa
Wujudkan wilayah yang sehat Babinsa Komsos dengan Bidan Desa di Balai Adat
Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi
Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB