Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 01:09 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencari solusi konflik lahan antara PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) dengan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba.

Permintaan itu disampaikan Ni’matullah saat tim aspirasi DPRD Sulsel menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kedatangan rombongan disambut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Asnaedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ni’matullah mengatakan kehadiran mereka sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat adat Kajang yang beberapa kali menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Sulsel.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr Muhammad Nur mengapresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN, selama itu untuk kepentingan masyarakat dan tanah adat Kajang yang sejak tanggal 31 Desember 2023 HGU berakhir dan Lonsum berada di wilayah tanah adat secara ilegal.

“Kita apresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN selama itu membahas sengketa masyarakat adat dengan PT Lonsum, yang mungkin lebih tepatnya saya membahasakan bukan sengketa tapi lebih tepat digunakan bahasa Lonsum melakukan penyerobotan karena sudah tidak memiliki legal standing untuk tetap berada di wilayah tanah adat apalagi tetap beroperasi di wilayah tanah adat dan hebatnya lagi semua pihak tutup mata bahkan melakukan pembiaran,” terangnya.

Baca Juga :  Unit Satwa Dit Samapta Polda NTB Perkenalkan Fungsi Satwa Dalam Tugas Kepolisian

Muhammad Nur menambahkan bahwa kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke ATR/BPN adalah langkah yang sangat tepat dan hal itu yang lama di tunggu oleh masyarakat adat kajang adanya kepedulian wakil rakyat terhadap persoalan yang sedang di hadapi oleh rakyat langkah ini membuktikan bahwa rakyat tidak sedang berjuang sendiri untuk mendapatkan haknya ada wakil-wakil rakyat bersama mereka sebagai penyambung lidah rakyat untuk mengetuk setiap pintu-pintu keadilan di pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pusat dan saya sangat yakin bahwa hak masyarakat adat akan kembali setelah ratusan tahun di gunakan oleh PT LONSUM

“Dan yang paling penting saya ingin luruskan selaku kuasa hukum masyarakat adat kajang bahwa luasan tanah adat keseluruhan berdasarkan Peta dalam perda nomor 9 tahun 2015 adalah 22.700 ha sekian bukan 271 ha, jadi jangan salah menyebutkan angka karena akan merugikan masyarakat adat,” tuturnya.

Berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama bahwa komisi B DPRD Sulsel akan melakukan kunjungan ke objek di Bulukumba dan akan melakukan RDP kedua tapi belum sempat terlaksana.

Baca Juga :  Ketua Tim Hukum dan Investigasi Paslon 03, Resmi Laporkan Sulaiman dan Sofyan ke Banwaslu 

“Mungkin sesuatu dan lain hal kesibukan DPRD Provinsi mungkin atau harus di agendakan ulang kami hanya menunggu jadwal kunjungan dan RDP ke 2 dan Insya Allah bulan Juli ini informasi komisi B DPRD Provinsi. kita lihat nanti jadi apa tidak kami hanya menunggu jadwal teman teman DPRD Provinsi,” terangnya.

Muhammad Nur juga menanggapi perihal kunjungan ATR/BPN dalam waktu dekat ini alhamdulillah hal itu juga bagian dari keinginan masyarakat adat Kajang langkah cepat dari ATR/BPN sebuah anugerah yang di dambakan masyarakat adat dan kabarnya akan mengunjungi stakeholder.

Muhammad nur juga apresiasi asalkan langkah langkah tersebut asalkan kunjungannya dilakukan terbuka dan transparan dan melibatkan kuasa hukum masyarakat adat dan tokoh-tokoh adat kajang sebagai pihak yang mengugat jangan hanya melibatkan instansi atau istitusi pemerintah atau pihak Lonsum saja karena akan menimbulkan reaksi dan pemikiran negatif pihak yang di rugikan dan bahkan bisa jadi menimbulkan situasi tidak kondusif nantinya.

‘Jadi saya selaku kuasa hukum meminta dengan tegas kalau melakukan kunjungan harus melibatkan masyarakat adat atau kuasa hukum masyarakat adat Kajang,” tutup Muhammad Nur.

Berita Terkait

Tambang Galian C ilegal Merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu Kabupaten Banyumas, Diduga APH Tutup Mata
Afriadi Andika, SH.,MH Tuding, LP Korban di Polsek Lembang Jaya Diduga Tidak sesuai dengan Peristiwa
Kajati Jabar Berbagi Kasih di SLB Negeri Purwakarta dan RSUD Bayu Asih
Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu
HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah
Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030
Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB