Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ungkap Kasus Pencurian Pencurian Septor

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 21:12 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, S.H. melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku pencurian (Curanmor) terhadap barang milik korban berinisial NI Jenis kelamin perempuan berumur 18 Tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa yang beralamat di Dusun Pasar Tengah Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang terjadi pada Sabtu malam (29/6) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Demikian informasi yang disampaikan Kasihumas Polres Batu Bara AKP A. H. Sagala kepada Wartawan, Minggu (30/06), menerangkan terkait penangkapan pencurian barang milik korban berinisial NI oleh Unit Reskrim Polsek pada Sabtu malam 29 Juni 2024 sebagaimana diuraikan di bawah ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bahwa sesuai laporan yang dibuat Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. kepada Kapolres Batu Bara dapat dijelaskan kejadian pencurian bermula pada hari Sabtu malam (29/06) sekitar Pukul 22.30 WIB di Jalan Kafe AJ Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Pada saat itu ungkap Kapolsek, saksi pelapor berinisial YDA sedang duduk-duduk di Kafe AJ Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan melihat korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Kafe AJ tersebut.

Baca Juga :  Jum'at Barokah, Kapolsek Indrapura Berbagi Bansos Kepada 10 Warga Desa Sipare pare

 

Dikatakan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., tak lama setelah korban memarkirkan sepeda motornya, korban NI beserta Saksi YDA melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor Honda F1C02N28LO A/Tn (scoopy) BK 6311OAG warna coklat hitam tahun produksi 2018 yang merupakan miliknya tanpa seizin korban. Setelah menyadari pristiwa kehilangan itu, ucap Kapolsek korban merasa keberatan dan melaporkan berita kehilangan sepeda motor miliknya tersebut ke Polsek Indrapura.

 

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. lebih lanjut memaparkan usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa pada hari Minggu dinihari (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB diduga pelaku pencurian sedang berada di Desa Simpang Gambus Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

 

Mengetahui keberadaan pelaku, ujar Kapolsek, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju lokasi dan sesampainya di sana mengamankan seorang pelaku berinisial MAS Jenis kelamin laki-laki berusia 22 Tahun, Pekerjaan tidak memiliki pekerjaan yang tetap, beralamat di Jalan Panglima Denai Gang Ambai Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Ajak Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif di Wilayah hukum Polsek Indrapura

 

Atas upaya interogasi yang dilakukan Personil Reskrim Polsek Indrapura, ungkap Kapolsek pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan diboyong ke Mapolsek Indrapura di Desa Siparepare Kecamatan Air Putih guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam peristiwa ini, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. mengutarakan petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, yaitu 1 (satu) sepeda motor Scoopy BK 6311 OAG dan BPBK serta STNK SP Motor.

 

Setelah melengkapi Administrasi Penyidikan (mindik) dan memeriksa saksi dan pelaku serta mencari barang bukti, menurut Kapolsek para pelaku dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan tuntutan pidana kepada tersangka.

 

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

Sumber Kasihumas Polres Batubara

Editor Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU
Ketua Umum DPP LPAI Prof DR Seto Mulyadi, M. Si, S. Psi, Hadirin Pelantikan DPD LPAI Batu Bara
LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto
Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha
Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 
Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 
Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka
Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB