Jaksa Daring Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ambil Peran Dalam Memutus Mata Rantai Judi Online

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 00:26 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Program unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utra, Jaksa Dalam Jaringan atau Jaksa Daring yang digelar secara berkesinambungan di akun media sosial @kejatisumut, Kamis (27/6/2024) membahas topik tentang Judi Online dan menghadirkan narasumber Plh. Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL Ricardo Marpaung, SH,MH (yang juga Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya) pada Aspidum Kejati Sumut) dengan host Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH.

Diawali dengan menyapa sobat Adhyaksa, Yos A Tarigan dan Ricacrdo Marpaung memulai perbincangan dalam program Jaksa Daring membahas maraknya judi online yang berdampak buruk pada beberapa hal dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau dulu marak judi konvensional dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan di pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru. Sekarang, yang jadi penyakit masyarakat itu beralih ke online bernama judi online. Judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. UU tersebut adalah revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 169/2016,” papar Ricardo Marpaung.

Baca Juga :  Nek Inong Meninggal Dunia, Penggiat Sosial Sumut Ferdy Sembiring Bantu Sembako dan Santunan Duka

Lebih lanjut Ricardo menyampaikan bahwa dampak dari judi online ini sudah banyak contohnya. Seperti yang terjadi di Jawa Timur dimana seorang isteri membakar suaminya karena tergila-gila dengan judi online, ada juga anak yang membakar orang tuanya karena judi online.

“Perlu diketahui, untuk ikut judi online itu harus ada deposit dengan menggunakan nomor rekening, setelah deposit dan menyetorkan sejumlah uang, maka kita akan dapat koin untuk bermain. Namanya juga judi, mencoba keberuntungan untuk mendapatkan sejumlah uang,” kata Ricardo.

Karena makin maraknya judi online dan dampak buruknya bagi masyarkat, Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

“Pernyataan dari Presiden ini disahuti oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya. Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat judi online. Sampai hari ini, ada sekitar 5000 rekening dan e-wallet yang sudah diblokir karena diduga digunakan untuk transaksi judi online dan ada sekitar 2,1 juta situs judi online yang sudah diblokir,” tandas Ricardo.

Baca Juga :  Renungan Kebangsaan,Oleh Roy Fachraby Ginting : Ketika Ketamakan serta Kerakusan Mulai Merusak Demokrasi Kita

Setelah menyampaikan paparannya terkait judi online, Ricardo Marpaung mengingatkan sobat Adhyaksa agar tidak pernah mencoba judi online, karena ketika mencoba untuk ikut akan ketagihan nantinya.

Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online. Yos juga membacakan beberapa pertanyaan yang disampaikan sobat Adhyaksa terkait topik yang dibahas. Narasumber Ricardo Marpaung memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

“Yang pasti, kalau menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat terdekat. Sesuai dengan imbauan Presiden kita harus menyuarakan bahaya dari judi online,” tegasnya.(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syaiful Syafri ; Tahun 2025 Grand Final Pemilihan Putra/i Parekraf Sumut Kita Minta Dibuka Gubsu
Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset
Ketua KNTI Medan Kedepankan Nilai Persahabatan Dalam Menghadapi Pemilu Dan Pasca Pemilu
Tolak Berita Hoax, DPW Paguyuban Pasundan Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024
Siswa SMP Negeri 29 Medan Tewas, Diduga Dianiaya Oknum TNI, Ibu Korban Meminta Keadilan Ke Presiden RI Jokowi
Kuda Hitam Sumut Barry Simorangkir Silaturahmi Ke Kantor PCNU Kota Medan
Polsek Patumbak Lakukan Penindakan Yang Diduga Lapak Judi Tembak Ikan di Wilkumnya
Nyamannya Ruang Publik Pelayanan Lalu Lintas Polda Sumut

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 20:21 WIB

Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:55 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:19 WIB

Tunggu Hasil Survei, H.M Amru Siap Bertarung di Pilkada Gayo Lues 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:25 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bhakti Kesehatan Penyandang Disabilitas dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:11 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 78. Polres Gayo Lues Gelar Bhakti Kesehatan Penyandang Disabilitas Tahu 2024.

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:40 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Komsos Dengan Aparat Pemerintah

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:45 WIB

Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:03 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Penyerahan Beasiswa/Tali Asih Kepada Siswa Sekolah dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Berita Terbaru