KARO,Indonesia24.co|Air mata berderai saat Team dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo bertemu dengan korban dan Ibu korban,serta menceritakan kronologi awal sampai akhir perjalanan hidup sang putri yang harus rela menjadi perbuatan bejat ayah kandungnya.
Adik manis yang kita sebut namanya Bunga (14) dan Ibu korban berharap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo mendampingi mereka.
LPA siap melakukan pendampingan, Ibunda korban sudah banyak cerita,dan memang betul betul memilukan,air mata tidak terbendung, hanya kepada Tuhan kita berserah diri agar kita kuat menerima kenyataan.”Ujar Wakil Ketua LPA Kabupaten Karo, Agnesia Nababan,Kamis (13/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agnesia Nababan berharap agar Alat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang undang yang berlaku, LPA akan terus mengawasi dan memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Wakil Ketua Hariaty Br Tarigan S.Pd, kita akan lebih mendorong pendidikan sang anak dan terkait fisikologi ini yang harus kita utamakan, adik ini harus tetap jadi perhatian khusus.”Pungkasnya.
Kita juga sangat berharap ada pantauan dan edukasi dari pihak fisikologi,dan nanti juga sekolah mempermudah proses pendidikan adik ini,ini harus kita perjuangkan.”Kata Sekretaris LPA Raniwati Situkkir didampingi Wakil Bendahara Intina Br Sembiring.
Sebelumnya sudah keluar rilis dari Polres Karo menerangkan kalau adapun kejadian yang dialami Korban yang bernama sebutnya saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kabanjahe.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.
Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(ERI)