Dihadapan Hakim Dan JPU, Empat Saksi Dipersidangan Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Punya TNI Kodam 1/BB

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 02:18 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks foto : Empat orang saksi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(Istimewa)

Medan – Empat orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kab, Deliserdang, Sumatera Utara.pada Selasa (4/6/2024) siang.

Adapun empat orang saksi ini adalah Roy Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan. Empat orang ini dengan tegas mengatakan bahwa Senpi di temukan Brimob Polda Sumut di Desa Durian Jangak diduga milik anggota TNI. Mereka berempat memberikan kesaksian serupa dikarenakan berada di dalam satu mobil.

Awalnya yang diambil kesaksiannya adalah Roy Purba. Warga Kabupaten Deli Serdang ini menegaskan bahwa dia membawa mobil bersama dengan tiga orang lainnya.

“Saat dilakukan razia itu, saya yang mengemudi mobil. Saat itu pintu mobil di tendang. Lalu saya turun dari mobil,” kata Roy.

Lalu Roy keluar dari mobil dan langsung di borgol. Kemudian, disusul oleh tiga orang lainnya.

“Saya diborgol. Langsung disuruh jongkok. Saat saya jongkok itu, personel Brimob menembakkan senjatanya ke seputaran pohon Patikala (kencong). Lalu keluarlah laki laki itu,” tambahnya.

Selanjutnya, laki laki itu ditarik keluar dari pepohonan dan disuruh jongkok bersamaan dengan empat orang saksi di lokasi.

“Setelah itu, laki laki itu langsung di tanya oleh seorang laki laki berkemeja putih. Kemudian, Brimob juga menemukan Senpi itu di seputaran pohon Patikala itu. Disitulah saya tahu bahwa dia adalah oknum TNI dan tugas di Kodam,” tuturnya.

Baca Juga :  Open House Lebaran Kedua, Pj Gubernur Sumut Terima Kunjungan sejumlah Kepala Daerah

Setelah itu, saksi dibawa keatas dan selanjutnya dibawa ke Markas Polrestabes Medan. Sedangkan oknum TNI itu tidak diketahui keberadaannya.

“Kami dibawa ke atas, kami tidak tahu dimana laki laki yang diamankan tadi yang mulia,” terangnya.

Kemudian, Rana juga menjelaskan dmhal demikian. Dia mengaku bahwa Senpi ditemukan di semak belukar

“Saat itu kami disuruh jongkok, kami melihat anggota Brimob itu menemukan Senpi dari semak belukar ada asam Patikala itu,” terangnya.

Saksi yang ketiga adalah Novida Sari. Wanita ini juga menegaskan hal yang serupa. Mereka berada di dalam mobil bersamaan dengan tiga orang lainnya.

“Saya saat itu sudah di borgol. Saya melihat Brimob itu menemukan Senpi di semak belukar,” tegasnya.

Terakhir, Rahmat Tarigan juga mengaku hal serupa. Bahkan, pria berbadan tegap ini juga melihat Brimob menembakkan senjata ke Pohon asam Patikala dan ada juga semak belukarnya.

“Itu pohon asam Patikala disitu ditemukan oknum itu dan ditemukan Senpi itu. Jaraknya sekitar 10 meter dari saya,” tambahnya.

Menurut Rahmat, setelah Senpi itu ditemukan, oknum Brimob itu menyerahkan Senpi itu kepada pimpinannya yang diketahui bernama Budi Naibaho.

“Brimob itu menemukan Senpi di semak semak ada juga pohon Asam Patikala disitu. Selanjutnya, Senpi itu diserahkan kepada komandannya yang saya tahu namanya Budi Naibaho,” tegasnya.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Ronald Siahaan SH MH dalam persidangan itu membandingkan keterangan Rahmat Tarigan dan Diki Sembiring yang mengaku melihat Godol membuang Senpi.

Baca Juga :  Dukung Pemilu Damai 2024, Ketua DPD HIMNI Sumut Iman Jaya: Tolak Radikalisme

“Saya ingin menyampaikan, bahwa keterangan Diki menyebutkan bahwa klien kami (Edi) membuang Senpi dalam kasus razia di lokasi. Apakah saudara saksi (Rahmat) ada melihat klien kami membuang Senpi dilokasi itu?,” ungkapnya.

Namun, pertanyaan pengacara itu dijawab dengan tegas oleh Rahmat Tarigan dan menyebut tidak melihat terdakwa di lokasi.

“Saya tidak ada melihat terdakwa ini di lokasi. Saya melihat terdakwa itu sewaktu di Polrestabes Medan,” terangnya.

Majelis hakim Simon CP Sitorus yang memimpin sidang mengaku bahwa mereka belum menyimpulkan hasil persidangan yang digelar ini.

“Apapun yang saksi meringankan terdakwa sampaikan. Kami belum menyimpulkan dan memutuskannya. Kami harapkan saudara saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya,” ungkapnya.

Usai mendengar kesaksian Rahmat Tarigan, Simon CP Sitorus menunda persidangan. Adapun jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk sidang selanjutnya adalah kelanjutan mengambil keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

“Sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan (11 Juni 2024). Agenda sidang selanjutnya pihak terdakwa diperkenan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan,” terangnya.

Dalam persidangan hari ini, sudah enam orang saksi meringankan terdakwa yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2024dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(Tim)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sukses Perform di Piara…!!! Lyodra Ginting Nikmati Makan Malam Bersama Hakim Torong
Syaiful Syafri ; Tahun 2025 Grand Final Pemilihan Putra/i Parekraf Sumut Kita Minta Dibuka Gubsu
Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset
Jaksa Daring Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ambil Peran Dalam Memutus Mata Rantai Judi Online
Ketua KNTI Medan Kedepankan Nilai Persahabatan Dalam Menghadapi Pemilu Dan Pasca Pemilu
Tolak Berita Hoax, DPW Paguyuban Pasundan Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024
Siswa SMP Negeri 29 Medan Tewas, Diduga Dianiaya Oknum TNI, Ibu Korban Meminta Keadilan Ke Presiden RI Jokowi
Kuda Hitam Sumut Barry Simorangkir Silaturahmi Ke Kantor PCNU Kota Medan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:54 WIB

Rico Sempurna Pasaribu : “Tolong Lindungi Saya Bang

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:20 WIB

Sekda Kabupaten Karo : Tetap Semangat Karang Taruna Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:48 WIB

Penggiat Sosial Apresiasi Karang Taruna Kecamatan Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 02:18 WIB

Rekan Rekan Jurnalis Cicipi Cimpa Unung Unung Milik Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:44 WIB

Kebakaran di Jalan Sakti Gang Damai Kabanjahe

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:52 WIB

Berkunjung ke Karo Abetnego Tarigan Pimpin Intervensi Serentak Penurunan Stunting

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:00 WIB

FBB Hari Kedua..!!! Sekretaris Koswari Kabupaten Karo Kunjungi Posko Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:09 WIB

FBB di Berastagi…!!! Anggota DPRD Karo Singgah di Posko Karang Taruna Berastagi

Berita Terbaru

BATU BARA

Pelaksanaan Patroli Dialogis malam dilakukan Polsek Lima Puluh

Minggu, 7 Jul 2024 - 21:12 WIB

BISNIS

20 Penyebab Genset Rusak yang Harus Anda Ketahui

Minggu, 7 Jul 2024 - 17:04 WIB