Indra Hardimansyah Kuasa Suryati Mendapatkan Titik Terang Dari Kemenkopolhukam RI

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:52 WIB

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.

INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.

Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya.

Baca Juga :  GSBI: Aksi Sejuta Buruh Merupakan Aksi Damai Untuk Memperjuangkan Hak Buruh

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.

Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Apel Brigade Alsintan di Kalteng, Pangdam Tanjungpura Terima Bantuan Dari Mentan RI

Berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.

INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Wapres
Usai Gelar Acara Stand Up Comedy, Polri: Kritik Kita Tindak Lanjuti
Entry Meeting Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PT Kilang Pertamina Internasional
Survei Litbang Kompas: TNI-Polri jadi Lembaga dengan Citra Positif Teratas
Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa
Hadiri Apel Brigade Alsintan di Kalteng, Pangdam Tanjungpura Terima Bantuan Dari Mentan RI
Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak
Deklarasi Rembuk Relawan Tegak Lurus Jokowi

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 20:21 WIB

Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:55 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:19 WIB

Tunggu Hasil Survei, H.M Amru Siap Bertarung di Pilkada Gayo Lues 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:25 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bhakti Kesehatan Penyandang Disabilitas dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:11 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 78. Polres Gayo Lues Gelar Bhakti Kesehatan Penyandang Disabilitas Tahu 2024.

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:40 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Komsos Dengan Aparat Pemerintah

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:45 WIB

Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:03 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Penyerahan Beasiswa/Tali Asih Kepada Siswa Sekolah dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Berita Terbaru