Meresahkan Masyarakat, Camat Rambahsamo Dan Kades Sungai Kuning Minta Pindahkan Land Aplikasi PT SKA

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 04:36 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Menyoal Land Aplikasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatera Karya Agro (SKA), Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambahsamo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini menuai kegelisahan dan keresahan dari Masyarakat.

Hal ini, membuat respon dan tanggap cepat dari Camat Rambahsamo H Amri S Sos, MM di dampingi Kepala Desa (Kades) Sungai Kuning Abdul Halik, Kamis (23/5/2024), langsung turun ke Lokasi pembuatan Land Aplikasi PT SKA.

“Saya bersama Kades turun langsung ke lapangan, nampaknya apa yang disampaikan Masyarakat, memang betul jarak dari pemukiman Warga hanya sekitar 50 Meter,” kata Camat Rambahsamo H Amri S Sos, MM.

Sebagai Camat, dirinya akan berkomunikasi dengan pihak Perusahaan. “Kalau bisa Kami meminta kepada pihak perusahaan supaya dicarikan tempat yang lainnya,” pinta H Amri S Sos, MM

Hal lanjutnya, tambah Camat untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan limbah pabrik tersebut kepada Masyarakat.

“Sebab kita tidak tahu, setelah dapat penolakan dari Masyarakat, makanya Kita kelapangan, intinya harus ada persetujuan dari Masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, masalah Land Aplikasi dari PT SKA Sungai Kuning ini, selain mendapat penolakan dari Masyarakat, juga disetubuhi Kepala Dusun (Kadus), RT RW, Imam Masjid dan lainnya.

Seperti yang disampaikan, Ketua RW Ridwan, juga mengaku kecewa, sebab pihak atau oknum PT SKA Desa Sungai Kuning, sebelumnya sudah ada kesepakatan soal Titik Land Aplikasi sebelum perusahaan berdiri.

Baca Juga :  Antusias Pemohon SIM Terima Helm Gratis

“Namun, sepertinya perusahaan mengarahkan ke lahan Masyarakat dekat Sungai, padahal hal itu sangat berbahaya pada kelestarian lingkungan hidup,” tuturnya.

Sementara, Humas PT SKA R Sinurat dan Humas PT Fortius Agro Asia (FAA) M Harahap, saat dikonfirmasi lebih memilih bungkam serta tak memberikan jawaban apapun.

(Raja Paluta)

Keterangan Gambar: Camat Rambahsamo H Amri S Sos, MM di dampingi Kepala Desa (Kades) Sungai Kuning Abdul Halik, Kamis (23/5/2024) saat meninjau Land Aplikasi PT SKA

Berita Terkait

Tambang Galian C ilegal Merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu Kabupaten Banyumas, Diduga APH Tutup Mata
Afriadi Andika, SH.,MH Tuding, LP Korban di Polsek Lembang Jaya Diduga Tidak sesuai dengan Peristiwa
Kajati Jabar Berbagi Kasih di SLB Negeri Purwakarta dan RSUD Bayu Asih
Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu
HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah
Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030
Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB