LAMONGAN – Berdasarkan Surat perintah dari ADM No : 23/ 042.3 /PPB/MJK/2024 bahwa petak 30 G yang berada di Kawasan Cagar Budaya Kraton Malowopati yang masuk kawasan di Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Rencana pengelolahan Hutan (RPH) telah di laksanakan penebangan dan penanaman musim 2014, Sabtu (17/05/2024)
Saat di temui Awak Media Asper Bluluk Subandi menjelaskan dan menanggapi terkait pemberitaan dari beberapa media bahwa penebangan pohon yang berada di kawasan cagar budaya Malowopati itu Ilegal Loging.?
“Bahwa Hutan yang berada di kawasan petak 30 G seluas 5.10 Ha termasuk Hutan Tanaman TPK yang bertumpu jadi proses Hutan yang bertumpu itu harus di lakukan penebangan dan penanaman peremajaan hutan kembali sesuai peraturan perhutani dan rencana sudah di ajukan 2 tahun yang lalu dan akan di lakukan penanaman musim tanam 2024, Terangnya
Pemberitaan yang menyebutkan bahwa penebangan di kawasan Hutan malowopati itu penebangan Ilegal Loging itu tidak benar dan terkait keberadaan cagar budaya Kraton Maliwopati di kawasan Hutan RPH Bluluk itu memang sudah ada Kerjasama Kemitraan wisata Rintisan Cagar Budaya Kraton Malowopati antara Pemilik Wisata Malowopati dengan Divre Perhutani,pungkasnya (roy)