ACEH TENGGARA INDONESIA24.COM | Dalam upaya Peningkatan kesadaran kita wajib zakat bagi pemilik Badan Usaha di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Dewan Pengawas Baitul Mal menjalin kerjasama dengan Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DP2TSP) setempat.
Dalam Komitmen Kerjasama tersebut, dijalin melalui rapat kerja antar Dewan Pengawas Baitul Mal bersama DP2TSP, dilaksanakan, pada, Kamis 16 mei 2024
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin Sekedang S. Ag, menyampaikan kerja sama yang dibangun melalui DP2TSP itu adalah bentuk rujukan dari Pasal 102 Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, pada pasal 102 Qanun Aceh itu, menjelaskan bagi setiap orang beragama islam yang memiliki Badan Usaha dimiliki oleh orang islam dan berdomisili di wilayah Aceh memenuhi syarat sebagai muzakki, diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2.5 persen.
Sedangkan, bagi yang tidak memenuhi syarat, diwajibkan mengeluarkan infak sebesar 1 persen pada setiap tahunnya, sedangkan bagi yang tidak taat dengan Qanun tersebut, akan dikenakan ‘sanksi uqubat, terangnya Kasirin kepada media ini.
Dalam kesempatan itu, Kasirin menyampaikan bahwa Baitul Mal Aceh Tenggara, terus berupaya untuk menggali peningkatan potensi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) yang menurutnya, belum memenuhi standar.
“Sangat perlu untuk terus digali demi pemenuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari ZIS Badan Usaha. Hal ini, dilaksanakan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga fakir dan miskin di Aceh Tenggara,” sebutnya.
Dalam acara, turut dihadiri Kepala DP2TSP, Edy Supriadi, bersama segenap jajarannya. Acara itu, dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Kasirin Sekedang S. Ag, hadir juga, Sekretaris Dewan Pengawas, Rudi Hartono dan Ketua Badan Baitul Mal, Dr. Sufian Husni Salam M. Ed.
( Salihan Beruh)