Miris!!! Pembongkaran Rumah Alm Simorangkir diduga Cacat Hukum Oleh Pengadilan Negeri Binjai

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 02:09 WIB

4032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Sumut |  Peninggalan Alm N.Simorangkir di bongkar paksa pihak pengadilan negeri binjai dijalan soekarno hatta km 19.2 kec binjai timur kota madya binjai. (Rabu, 15 mei 2024) Pukul 10.00 wib

Rumah peninggalan tersebut merupakan rumah keluarga besar Alm N. simorangkir yang dimiliki dan ditinggali sudah hampir 50 tahun lamanya secara turun temurun.

Namun atas hal itu, keluarga Alm N.simorangkir akhirnya tergusur dari tempat tersebut dan rumahnya berhasil di eksekusi oleh pihak pengadilan negeri Binjai beserta Polres Binjai dengan menghancurkan rumah sampai habis dan bersih

Awalnya, Anak pertama perempuan Alm Simorangkir Sontia br simorangkir meminjam uang ke rentenir br silaban sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pihak rentenir meminta agar surat tersebut diurus kenamanya. Alhasil surat bisa berubah dengan pemalsuan tanda tangan para ahli waris.

Setelah dilakukan pengurusan ke namanya makanya dia bisa menjadi atas nama surat tersebut secara BPN.

Atas pengurusan surat tersebut, yang mana pihak pihak keluarga mencoba menghubungi rentenir tersebut agar uangnya dikembalikan menjadi Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Namun pada saat pengembalian uang si rentenir sudah tidak mau terima pembayaran pelunasan rumah karena sudah tertunggak setahun lamanya walaupun dilakukan dengan penambahan pembayaran dari semula pinjaman.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke 11 Padepokan Sendang Sejagat, You Tubers Mamaz Karyo Santuni 2000 anak yatim piatu

Dalam hal itu, pihak keluarga sebagai ahli waris keluarga Alm simorangkir lainnya membuat laporan polisi : Lp/509/VII/SPK.B”Reskrim.,Tgl 15 Juli 2010 dengan terlapor Atas Nama Sontiar Kerolina Br Simorangkir anak perempuan Alm simorangkir yang paling besar di Polres Binjai

Surat Laporan tersebut pun diduga dipeti kemaskan oleh pihak polres binjai dimana tersangka penyerobotan dan pemalsuan tanda tangan tersebut melanggar pasal 385 Yo 263 KUHP tidak terselesaikan sampai terjadi pembongkaran rumah.

Dalam laporan tersebut pihak keluarga lainnya mendapat surat dari pengadilan, bahwa atas nama ATEC sudah hadir sebagai pemilik baru dan membuat gugatan di pengadilan.

Pihak keluarga pun merasa bingung kenapa atek bisa jadi pemilik lahan orang tua mereka tersebut.

Atas gugatan pengadilan tersebut, pihak keluarga mencoba untuk koordinasi kepada atec agar rumah milik mereka yang sudah dikuasai oleh atec bisa diberikan sebagaian kepada mereka sebagai pengganti pindah mencari rumah baru.

Namun alhasil atec tetap bertahan jika rumah itu adalah milik nya. Dia juga mengharap mengosongkan rumah tersebut karena dia nya (atec) merasa sudah membeli rumah tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD SPRI Sumut Minta Kapolres Binjai Segera Tuntaskan Kasus Pengerusakan Tanaman

Pihak pengadilan negeri binjai akhirnya memutuskan akan melakukan eksekusi sesuai permohonan kuasa hukum atec sebagai pemilik rumah.

Dalam eksekusi pihak pengadilan negeri binjai memanggil pihak kepolisian yaitu polres binjai agar menjaga keamanan dalam eksekusi tersebut.

Untuk menjalankan eksekusi akhirnya berkumpul sekelompok polisi dan pihak pengadilan dimana setelah putusan dibacakan tibalah eksekusi dengan pembongkaran rumah dan segala isinya.

Pada saat pembongkaran tadinya pihak keturunan Alm N simorangkir sempat menghalangi eksekusi dengan mengunci pintu, alhirnya pihak pengadilan berhasil membuka paksa pintu rumah dan eksekusipun berjalan lancar.

Terkait masalah eksekusi sempat bingung, dimana awak media konfirmasi kepada kapolres terkait jalannya eksekusi namun kapolres binjai AKBP Rio Alexander Panelewen menyatakan

“maaf bang saya tanya dulu kekasat”. Pungkasnya

Namun diduga jika pihak pengadilan belum memberikan surat resmi eksekusi dimana pada saat mau eksekusi pihak media konfirmasi kepada kasatpol pp kota binjai bapak pohan menyatakan tidak ada surat masuk terkait eksekusi tersebut namun eksekusi tetap berlanjut. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Pilkada Damai 2024, Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus YAKUB Gelar Diskusi Kebhinekaan
Wujud Misi Kemanusiaan, Lapas Binjai Ikut Bagikan Bantuan Pencegahan Stunting
Asah Kemampuan Dan Keterampilan Penggunaan Senjata, Kalapas Binjai Theo Adrianus Pimpin Petugas Latihan Menembak
Jadi Perhatian Khusus, Lapas Binjai Penuhi Hak Dua Warga Binaan Wanita Hamil
Kakanwil Kemenkumham Sumut Resmikan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis Lapas Binkai
Peringati Isra Mi’raj, Lapas Binjai Laksanakan Baksos Di Panti Asuhan Al Jamiyatul Wasliyah
DJ Nindy Ane Akan Tempuh Jalur Hukum Laporkan Oknum DJ Berinisial E Jika Tidak Ada Itikad Baiknya
Turnamen Catur Hakim Torong Cup Berakhir Sukses..!!! Juara 1 Sampai Juara 5 Mendapat Hadiah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:54 WIB

Rico Sempurna Pasaribu : “Tolong Lindungi Saya Bang

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:20 WIB

Sekda Kabupaten Karo : Tetap Semangat Karang Taruna Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:48 WIB

Penggiat Sosial Apresiasi Karang Taruna Kecamatan Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 02:18 WIB

Rekan Rekan Jurnalis Cicipi Cimpa Unung Unung Milik Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:44 WIB

Kebakaran di Jalan Sakti Gang Damai Kabanjahe

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:52 WIB

Berkunjung ke Karo Abetnego Tarigan Pimpin Intervensi Serentak Penurunan Stunting

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:00 WIB

FBB Hari Kedua..!!! Sekretaris Koswari Kabupaten Karo Kunjungi Posko Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:09 WIB

FBB di Berastagi…!!! Anggota DPRD Karo Singgah di Posko Karang Taruna Berastagi

Berita Terbaru

BATU BARA

Pelaksanaan Patroli Dialogis malam dilakukan Polsek Lima Puluh

Minggu, 7 Jul 2024 - 21:12 WIB

BISNIS

20 Penyebab Genset Rusak yang Harus Anda Ketahui

Minggu, 7 Jul 2024 - 17:04 WIB