Pengawas DPI: Kami Minta Kapolres Lombok Barat Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan pada Anak ..!!

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:32 WIB

4019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOBAR.NTB – Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan, S.Ag, meminta Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.I.K., M.AP., menindaklanjuti terkait dugaan kekerasan pada RTP (14) Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah, Putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan-Kuripan Utara, Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan penganiayaan dari R (35) hingga mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri dan kanan yang terjadi pada Jumat, (10/5/2024) sekitar pukul 18.30 WITA di Warung yang berjarak sekitar 300 Meter dari Pondok Pesantren Nurul Madinah.

“Saya sangat menyesalkan Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah TGH.Muhammad Subki Sasaki saat orang tua korban mengkonfirmasi malah menyarankan untuk wudhu dan sholat 2 rakaat minta petunjuk Allah SWT dan menyarankan untuk berdamai saja.” tegas Lilik Adi Gunawan.S.Ag saat diwawancara awak media pada Sabtu, (11/5/2024).

“Saya menganggap pendapat Tokoh FKUB tersebut tak patut, tak layak dan tak pantas sebagai seorang Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah yang mengatakan pada Ibu korban, ” Jangan seperti bencong,kalau jadi laki-laki jangan suka mengadu pada orang tua, padahal santrinya adalah anak dibawah umur yang sedang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh R dengan alasan apapun,” tegas Lilik .

Baca Juga :  Dakwaan Janggal, Tim Pengacara PJ Ajukan Eksepsi Sidang di PN Salatiga, Kasus Pidana Pembelian Pertalite 300 Ribu

Hukuman Penganiayaan Anak Dibawah Umur:

Penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis Penganiayaan Anak:

Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.

Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.
Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan anak
Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain

Adanya unsur kesengajaan. Adanya perbuatan yang dilakukan. Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban. Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.

Dewan Pengawas DPI memaparkan pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Baca Juga :  Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.” tegas Dewan DPI Lilik Adi Gunawan, S.Ag.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lombok Barat yang telah quick respon menerima laporan Ketua Setwil FPII NTB Mawardi,SH dengan Laporan Polisi No. LP.B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.”ujar Lilik.

” Seluruh perusahaan media dan wartawan yang bernaung di Forum Pers Independent Indonesia (FPIl) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) se-Indonesia akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku,” Imbuh Lilik.

“Kami menyerahkan kasus dugaan kekerasan anak yang dialami RTP (14) siswa kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah untuk diproses kepada Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP, ” pungkas Dewan Pengawas DPI.

*Sumber: Eric_Presidium Dewan Pers Independen*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tampang Dua Pelaku Curas yang Berhasil Ditangkap Polres Simalungun
Pengelola Cafe Tanah Karo Tantang Kapolda Sumut Tak Berani Tutup Tempat Hiburan Sembaekan Elok
Informasi Buat Bapak Dir Narkoba Polda Sumut : Bandar Narkoba Desa Bandar Baru Berinisial Asiong Belum Ditangkap
Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan
Bergerak Cepat Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Pelaku Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Polsek Tallo Berhasil Mengungkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor
Coba Melarikan Diri dari Petugas, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku TO Spesialis Curat
Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, Ringkus Bandar Narkoba Simpang Gambus

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:54 WIB

Rico Sempurna Pasaribu : “Tolong Lindungi Saya Bang

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:20 WIB

Sekda Kabupaten Karo : Tetap Semangat Karang Taruna Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:48 WIB

Penggiat Sosial Apresiasi Karang Taruna Kecamatan Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 02:18 WIB

Rekan Rekan Jurnalis Cicipi Cimpa Unung Unung Milik Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:44 WIB

Kebakaran di Jalan Sakti Gang Damai Kabanjahe

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:52 WIB

Berkunjung ke Karo Abetnego Tarigan Pimpin Intervensi Serentak Penurunan Stunting

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:00 WIB

FBB Hari Kedua..!!! Sekretaris Koswari Kabupaten Karo Kunjungi Posko Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:09 WIB

FBB di Berastagi…!!! Anggota DPRD Karo Singgah di Posko Karang Taruna Berastagi

Berita Terbaru

BATU BARA

Pelaksanaan Patroli Dialogis malam dilakukan Polsek Lima Puluh

Minggu, 7 Jul 2024 - 21:12 WIB

BISNIS

20 Penyebab Genset Rusak yang Harus Anda Ketahui

Minggu, 7 Jul 2024 - 17:04 WIB