Eksepsi kedua terdakwa dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 Kerugian Rp. 24 M ditolak Majelis Hakim

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 21:56 WIB

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan Provsu dan rekanan dengan agenda pembacaan eksespsi penasihat hukum. Dalam sidang tersebut, majelis hakim tipikor Medan yang diketuai M Nazir, Senin (29/4/2024) di Ruang Cakra 4 secara estafet dalam putusan sela menyatakan, menolak dalil eksepsi (nota keberatan) kedua penasihat hukum (PH) terdakwa terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Yakni atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan, Robby Messa Nura (masing-masing berkas terpisah).

“Dalil PH terdakwa mengenai perhitungan kerugian keuangan negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, (sebesar Rp24.007.295.676) inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No 31 Tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi juga pihak lainnya seperti perusahaan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) RI Nomor No 4 Thn 2016, lanjut M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan, hakim juga tetap berwenang tapi bukan mendeclare kerugian keuangan.

“SEMA tersebut juga tidak dilarang lembaga lain menghitung kerugian keuangan negara. Dengan 1 lembar kertas yang valid, hakim dapat menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan hakim secara bijak sesuai dengan keterangan ahli serta keterangan lainnya yang bersesuaian,” tegasnya.

Baca Juga :  DPD SPRI SUMUT " Serikat Pers Republik Indonesia' Bersama Wartawan Media Pendamping News dan Metropos 24 Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Warga Masyarakat Beserta Anak Yatim Piatu

Sebaliknya, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memenuhi syarat formil maupun materil. Jelas menyebutkan identitas, alamat, nomor surat dakwaan. Sedangkan bagaimana peran masing-masing terdakwa perlu dibuktikan di persidangan.

Karena semua dalil PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir. Sidang pun dilanjutkan, Selasa (5/2/2024). Sekaligus memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksinya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 pada Dinkes Provsu sejak awal telah dikondisikan agar terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanannya.

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

Baca Juga :  Serius Memperjuangkan Laporan Di Wilayah Hukum Poldasu, Ketum MPSU Bertemu Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Dudung Adijono

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA), tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM, selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Leodepari)

Berita Terkait

Keren…!!!Dua Putra Karo Memperkuat Sumut United FC di Liga Nusantara 2024-2025
Harapan Besar Presiden Prabowo Subianto kepada Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting Untuk Bangun Taneh Karo Simalem
 Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Universitas Deztron Indonesia dengan Apresiasi dan Solusi Inovatif
SD Laudato Si School Pancur Batu Raih Mendali Emas Di Kompetisi Di Perguruan Tinggi EKA
Kejayaan Kerajaan Aru atau Haru dan Lahirnya 5 Kerajaan Suku Karo di Sekitar Medan Pasca Runtuhnya Kerajaan Aru atau Haru
Karutan Kabanjahe Ikuti Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Arahan Perdana Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut
Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Lahirnya Sibayak dan Raja Urung Karo Pasca Runtuhnya Kerajaan Aru atau Haru di Sumatera Timur

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB