CV Lae Singkohor Minta Kantor Pendopo dan Mobil Dinas Walikota Jadi Jaminan

Imran Cibro

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 19:37 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam Aceh | Sebelumnya, CV Lae Singkohor melalui kuasa hukumnya Arianto SH yang berkantor di Abdul R Munthe & Partner telah mengirim surat somasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Somasi tersebut, menuntut pembayaran pekerjaan Pemko Subulussalam yang telah selesai dikerjakan klien nya CV Lae Singkohor. Tak tanggung, kuasa hukum CV Lae Singkohor ini meminta agar Pendopo Walikota dan Mobil Dinas Walikota menjadi jaminannya.

Disampaikan Arianto SH selaku kuasa hukum CV Lae Singkohor, mereka meletakkan sita jaminan terhadap Satu Unit Pendopo Walikota Subulussalam, kantor walikota Subulussalam dan mobil Dinas Walikota Subulussalam.

Baca Juga :  Lima Bulan Gaji, Penjaga Sekolah Tidak Tebayar, Oleh Kepala Sekolah MASNILA Di (SDN) Kilo Meter Lima

Hal tersebut, agar pihak Pemko Subulussalam tidak dapat menghindari upaya ketidakpatuhan tergugat jika tidak menjalankan putusan Pengadilan nantinya.

Ditambahkan Arianto, agar Pemko tidak mencederai undang-undang yang berlaku.

“Karena Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam terhadap hukum yang berlaku di Negera ini,” sampai Arianto SH.

“Sejatinya pemimpin itu jangankan melanggar hukum, melanggar etika saja tidak di perbolehkan sebab pemimpin merupakan contoh bagi masyarakat nya yang kata-katanya itu bisa di pegang oleh masyarakat nya,” tambah Arianto.

Baca Juga :  Partai Hanura, Mayoritas Kuasai Kursi DPRK, Walikota Subulussalam Sampaikan Terima Kasihnya Pada Semua Pihak

Atas peristiwa tersebut, dibeberkan Arianto, itu merupakan warning bagi masyarakat kota Subulussalam agar hati-hati dalam memilih pemimpin sebab pemimpin yang tidak taat hukum sudah pasti tidak menepati janji-janjinya.

“Sejatinya pemimpin itu menepati janjinya, jika hukum saja di langgar apalagi sekedar janji. Maka pilihlah pemimpin yang tidak ingkar janji,” jelas Arianto.[•]

sumber:presentatif.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Bintang Bersinar Semakin Menyala Untuk Dua Periode Walikota Subulussalam
Komitmen dan Keberhasilan Polres Subulussalam Brantas Peredaran Narkoba di Hari Bhayangkara Ke 78
Khaisya Arasi Solin, Karateka Kota Subulussalam, Siap Laga di Popda Aceh
Polsek Rundeng Polres Subulussalam Mediasi Damai Terduga Pelaku Pembobolan Sekolah SD
PW FRN Provinsi Aceh Apresiasi Kinerja Polda Aceh Atas Respon Pemberantasan Judi Online
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Subulussalam Gelar Bakti Kesehatan dan Penanganan Stunting
Pemberitaan Papan Proyek Pembangunan Aula Puskesmas Longkib Salah Satu Media Online Dianggap Hoaks
KPK Diminta Kaji Ulang Opini WTP Kota Subulussalam 2023 Terlilit Utang Akibatkan Birokrasi Pemko Lumpuh

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:05 WIB

Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Secara Resmi Melepas 122 Atlet (POPDA) Ke Aceh Timur

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:50 WIB

Rumah Sakit Nurul Hasanah Bhakti Sosial ,Dikomplek Lapagan Bola Desa Kuta Batu Dua ( 2 ) Kecamatan Lawe Alas Agara

Jumat, 28 Juni 2024 - 23:05 WIB

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Menklarifikasi Pemberitaan Atas Teguran Kepada Kapolres Agara

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:12 WIB

Dalam 6 Bulan, Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:27 WIB

Komisi IV DPR RI Salim Fakhry: Terima Kasih, RSUD Agara Dapat Hibah Alkes Rp48 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:14 WIB

Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:03 WIB

Tim19 H.Raidin Pinim Kecamatan Bambel Dikukuhkan

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:11 WIB

APDESI Agara Diduga Gerogoti DD, Titip Kegiatan Ditengah Jalan

Berita Terbaru