Wujudkan Kondusifitas di Tanah Papua, Kombur Hukum Minta Penindakan secara Represif dan Humanis Terhadap kelompok OPM

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 14 April 2024 - 01:20 WIB

40409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tragedi penyerangan terhadap Aparat Keamanan dan juga masyarakat sipil di Tanah Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah sangat brutal. Telah banyak nyawa manusia melayang sia-sia disebabkan kebiadaban KKSB atau sekarang dinamakan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dibawah pimpinan Egiyanus Kogoya.

Tidak bisa dimengerti apa sebenarnya tujuan mereka melakukan teror dan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan di Tanah Papua. Aksi mereka sudah semakin brutal dengan menyerang warga sipil termasuk tempat pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, puskesmas, tempat ibadah dan bahkan menyerang markas aparat keamanan.

Masih segar dalam ingatan kita, beberapa tahun lalu terjadi pembunuhan terhadap pekerja tol trans Papua Barat yang berasal dari berbagai wilayah di tanah air. Peristiwa ini terjadi pada akhir September 2022 lalu, dimana 14 pekerja proyek pembangunan Jalan Trans Papua Barat ditembak dan dibunuh secara sangat sadis oleh sekelompok orang yang diduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap 14 orang pekerja proyek pembangunan jalan Trans Papua Barat itu mengakibatkan empat orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka. Empat korban tewas adalah Abbas, Armin, Darmin, dan Yafet.

Selain itu, setahun sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) di Papua yang dilakukan oleh kelompok ini juga sangat brutal. Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang membunuh dan menganiaya tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Senin (13/9/2021) menjadi sorotan. Peristiwa pembunuhan dan penganiayaan nakes merupakan rangkaian aksi KKB yang merusak sejumlah fasilitas umum di Distrik Kiwirok.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga pernah membakar Gereja Kemah Injil Indonesia, Klasis Mimika, Jemaat Sinai di Kawasan Opitawak, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua pada Tahun 2018 silam.

Organisasi Papua Merdeka atau disingkat OPM merupakan organisasi yang selalu membuat onar di Tanah Papua. OPM memiliki sebutan lain dengan singkatan TPNPB atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.
Kelompok ini sudah tidak bisa ditolelir lagi dan harus ditumpas habis secara represif.

Yang terakhir beberapa hari yang lalu, Penembakan Danramil 04 Aradide, Letnan Dua Infanteri Oktovianus Sogalrey yang melintas di daerah sepi di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada Rabu (10/4/2024) sore. Oktavianus Sogalrey gugur ditembak OPM, yang diduga OPM sengaja mengintai Danramil 04 Aradide melintas untuk kemudian menghabisinya.

Baca Juga :  Selain Rumah Wartawan Leo Depari Dibom Molotov, Kekerasan terhadap Wartawan Kembali Dialami Wartawan Tobapos Tomy Nainggolan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara soal pihaknya yang kini menyebut kelompok bersenjata di Papua dengan nama Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Jenderal Agus menegaskan pihaknya mengganti istilah kelompok tersebut lantaran tidak boleh ada negara di dalam suatu negara.
“Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara!” kata Agus dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/24).

menyikapi hal ini, Lembaga Kajian dan Riset Kombur Hukum Indonesia (komburhukum.id) turut prihatin atas rentetan tragedi kebrutalan OPM di Tanah Papua. Melalui salah seorang Founder Komburhukum.id, Fahrizal S.Siagian, SH menilai tindakan represif harus dilakukan terhadap OPM yang sangat biadab ini. Penindakan secara tegas merupakan wujud kedaulatan hukum dan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.

Fahrizal juga mengingatkan kembali bahwa OPM ini bukan lagi sebuah kelompok kriminal biasa. Akan tetapi, OPM ini sudah secara terstruktur baik aspek organisasi maupun aspek kulturnya. Maka, untuk menyikapi ini haruslah dilakukan secara sangat berhati-hati ekstra represif. OPM ini sudah memiliki struktur keorganisasian dan istilah kepangkatan di dalam tubuh organisasinya juga sudah sistematis.

Oleh karenanya, tidak boleh ada lagi yang menjadikan isu Hak Asasi Manusia sebagai alasan untuk tidak menindaktegas gerombolan OPM ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Hak asasi manusia itu harus diperlakukan secara merata kepada semua pihak. Bukan saja bagi kalangan sipil, akan tetapi Prajurit Militer dan Anggota Kepolisian yang menjadi korban kebiadaban kelompok OPM ini juga harus dinilai dari aspek HAMnya. Hal ini wujud negara hukum adalah adanya prinsip equality before the law yang artinya persamaan hak di hadapan hukum atas dasar nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Demikian ucap Fahrizal saat dihubungi via Telepon, Sabtu, (13/4/24).

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan : Jaga Sikap Kapan dan Dimanapun Kita Berada, Laksanakan Tugas dengan lkhlas jangan Menyakiti Hati Rakyat

Konstitusi UUD 1945 juga telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan mengedepankan prinsip equality before the law yang berbunyi segala warga negara memiliki persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Maka, penerapan hak asasi manusia juga harus secara adil diterapkan bagi semua pihak termasuk terhadap korban dari kalangan aparat keamanan TNI POLRI yang menjadi korban.

Alasan berikutnya, pelanggaran hak asasi manusia apabila tindakan yang melanggar hak asasi manusia dilakukan secara TSM yakni terstruktur, sistematis, dan masif. Maka tindakan-tindakan OPM dari kurun waktu satu dekade terakhir ini sudah memenuhi kriteria disebut sebagai suatu tindakan pelanggaran Hak asasi manusia (HAM). Terstruktur, OPM sudah memiliki struktur keorganisasian dan kepangkatan di dalam tubuh organisasinya dan memiliki perananan serta fungsi masing-masing.
Sistematis, OPM melakukan aksinya sangat sistematis dalam hal penggunaan senjata dan latihan militernya. Kemampuan persenjataan mereka juga sangat baik. Maka OPM ini melakukan aksinya sangat sistematis. Selanjutnya yakni, Masif. OPM menjalankan aksinya secara beruntun secara brutal dan tidak manusiawi. Bisa dikatakan tiap tahun selalu ada kejadian korban jiwa melayang akibat ulah brutal OPM ini.
Tindak tegas secara represif dengan melakukan operasi militer dari darat dan udara dinilai perlu dilakukan. Selain itu, menghimbau kepada masyarakat sipil berhati-hati dan waspada tingkat tinggi apabila militer dan kepolisian menjalankan tugasnya. Masyarakat juga harus berperan aktif menciptakan suasana kondusif dan membantu aparat keamanan dalam menciptakan suasana keamanan dan ketertiban di Papua.

Fahrizal S.Siagian, SH selaku founder komburhukum.id dan penulis buku Ancaman Non-Militer Terhadap Ibu Pertiwi dari Perspektif Hukum, Sosial-Politik yang diterbitkan Tahun 2023 lalu, mengapresiasi pendekatan humanistik yang dilakukan TNI-POLRI di Papua. Humanistik itu dinilai perlu juga, akan tetapi pada kondisi dan situasi tertentu. Apabila dikaji, kondisi kebrutalan OPM sudah tidak bisa lagi ditolelir sehingga harus ditumpas habis agar terciptanya kondusifitas di Tanah Papua. Apabila kondusifitas terjamin, maka pembangunan nasional di Papua juga akan semakin membaik dan maksimal. Demikian tutupnya.

Berita Terkait

Keren…!!!Dua Putra Karo Memperkuat Sumut United FC di Liga Nusantara 2024-2025
Harapan Besar Presiden Prabowo Subianto kepada Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting Untuk Bangun Taneh Karo Simalem
 Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Universitas Deztron Indonesia dengan Apresiasi dan Solusi Inovatif
SD Laudato Si School Pancur Batu Raih Mendali Emas Di Kompetisi Di Perguruan Tinggi EKA
Kejayaan Kerajaan Aru atau Haru dan Lahirnya 5 Kerajaan Suku Karo di Sekitar Medan Pasca Runtuhnya Kerajaan Aru atau Haru
Karutan Kabanjahe Ikuti Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas, Pengambilan Sumpah Jabatan, dan Arahan Perdana Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut
Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Lahirnya Sibayak dan Raja Urung Karo Pasca Runtuhnya Kerajaan Aru atau Haru di Sumatera Timur

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB