Binjai | Dua orang wanita warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Binjai dalam kondisi hamil.
Kedua wanita itu Dewi (22) warga Secanggang, Kabupaten Langkat dengan Vonis 7 tahun barang bukti 100 butir dan baru menjalani massa tahanan 7 bulan. Sekarang, kondisinya sedang hamil 9 bulan.
Kemudian, Siska (24) warga Stabat, Kaupaten Langkat, kondisi hamil 5, bulan barang bukti 10 butir narkotika jenis obat-obatan terlarang. Status masih menjalani persidangan dan ditangkap bulan Febuari.
Kondisi kehamilan kedua warga binaan LP Klas II A Binjai saat ini dalam keadaan baik saja. Siska sudah menjalani kontrol kesehatan USG di RS Sylvani Binjai.
“Saya baru minggu lalu jalani kontrol di RS Sylvain dan rencananya mau operasi bang karena sudah nunggu harinya saja. Suami saya sudah tidak bertanggung jawab dan saya hanya berharap kepada keluarga nantinya jika sudah melahirkan anak saya dapat diasuh oleh orangtua saya,” kata Dewi dengan nada lemas.
Dewi juga mengucapkan terima kasih kepada Lapas Binjai karena sudah memberlakukan dirinya ibu yang sedang mengandung.
“Kebutuhan gizi, fasilitas, dan pelayanan kesehatan saya dapat terpenuhi dengan baik. Saya terima kasih sekali kepada pak kalapas yang sudah sangat memperhatikan kami, khusunya bagi saya yang sedang hamil. Saya berharap untuk diberikan kesempatan mengasuh anak saya sampai masa menyusui,” ungkap Dewi saat ditemui awak media Kamis (04/04/2024) di Lapas kelas II A Binjai.
Selain itu, Siska juga mengatakan hal yang sama dengan Dewi. “Semoga anak saya dalam kandungan sehat dapat melahirkan dengan lancar. Saya sendiri terlibat dunia malam karena situasi ekonomi dan saya berstatus istri siri maka untuk kelahiran anak saya nanti juga saya berharap dapat diterima oleh keluarga saya nantinya,” jelas Siska yang mengaku hanya tamatan SMP.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai Theo Adrianus mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan yang terbaik bagi seluruh warga binaan di LP Binjai. Dan tahun ini ada dua warga binaan yang sedang dalam kondisi hamil akan tetap memanusiakannya memberikan perawatan baik walaupun mereka tidak punya suami dan keluarga.
“Ini bentuk tanggung jawab kemanusiaan kalapas. Untuk persiapan persalinan sudah dipersiapkan dan mudah mudahan diluar sana ada hamba Allah yang membaca berita ini dapat berperan dan membantu meringankan saudara kita ini,” kata Theo sembari mengatakan pada tahun 2023 ada juga dua warga binaan dalam kondisi yang sama.
Theo juga menjelaskan menurut UU No 22 Tahun 2022 pasal 62 Tentang pemasyarakatan anak seorang narapidana dapat ikut bersama ibunya sampai berusia 3 tahun.(red)