Nenek Bahriyah Jadi Tersangka Kemudian Ditangguhkan, Kinerja Polres Pemekasan Terus Disorot

INDONESIA24

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 02:17 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan |  Dilansir dari media partner Detikzone.net, Proses penangguhan pidana terhadap Nenek Bahriyah (71) selaku tersangka dugaan  pemalsuan dokumen tanah atas laporan istri oknum polisi terus menjadi kemelut persepsi buruk masyarakat. Ahad, 31/03/2024.

Bagaimana tidak, untuk menangguhkan pidana Nenek Bahriyah (71), Polres Pamekasan harus berjibaku.

Lika liku proses penangguhan pidana untuk Nenek Bahriyah tersebut diawali dari mulai melakukan klarifikasi mengundang puluhan wartawan sampai dengan rencana mau memediasi.

Padahal jauh sebelum Lansia itu ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Ach. Supyadi, S.H., M.H sudah memberitahukan kepada penyidik, tapi upaya tersebut seakan tidak berguna hingga pada akhirnya Nenek Bahriyah jadi tersangka dan ditangguhkan.

Menyikapi proses drama penangguhan Pidana Nenek Bahriyah, A. Effendi, S.H menyebut, Polres Pamekasan sudah mencoreng Marwah institusi Polri.

“Penanganan kasus Nenek Bahriyah di Polres Pamekasan ini sudah sangat memalukan dan mencoreng Marwah institusi lantaran terlalu gegabah menetapkan si Nenek sebagai tersangka saat proses perdatanya sedang berjalan sejak tanggal 5 Januari 2024,” sebutnya.

“Mestinya proses penangguhan pidana Nenek Bahriyah ini bisa dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa harus  menunggu setelah dipanggil Polda Jawa Timur baru dilakukan penagguhan,” kata A. Effendi, S.H.

Lantas, pendiri Lidik Hukum dan Ham  beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan Polres Pamekasan itu tidak bisa kemudian disebut benar hingga pada kenyataannya perkara ini ditangguhkan setelah sebelumnya dijadikan tersangka.

“Jika benar ya tak mungkin ditangguhkan, pastinya lanjut dong. Penyidik bukannya tidak tahu bahwa perdatanya itu berjalan di PN Pamekasan. Namun entah kenapa penyidik memaksakan perkara ini lanjut hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

“Inilah yang menjadi janggal. Perdatanya masih jalan di PN Pamekasan, kemudian ditersangkakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelaku Curas yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari, Keduanya Residivis

Menurut A. Effendi, mau siapa -pun yang mengaku pemilik sertifikat harus di cek proses pembuatannya seperti apa, apakah ada dokumen-dokumen yang dipalsukan atau sudah dinyatakan benar itu nanti yang akan menentukan.

“Namun Kapolres menerangkan dengan detail seolah olah sertifikat yang dijadikan dasar pelapor itu adalah benar dan sah tanpa tau proses pembuatannya seperti apa. Ingat 1 hal dasar dari pembuatan sertifikat itu bermula dari leter C atas nama orang tua si Nenek Bahriyah. Kenapa kemudian muncul jual beli, sementara tak ada yang memperjual belikan bahkan tidak ada akta jual beli. Kan aneh Pak Kapolres ini,” tandas Praktisi Hukum sekaligus guru bela diri ini.

Kendati demikian, Kapolres Pamekasan sudah mengklaim proses penahanan kasus tersebut sesuai dengan gelar perkara.

Diwartakan sebelumnya, Perempuan buta Lanjut usia (71) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, diduga jadi korban kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pemalsuan  serifikat tanah yang dilaporkan atas nama titik yang bersuamikan anggota Polisi. Minggu, 24/03/2024.

Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak mendapatkan hibah dari orang tuanya.

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Baca Juga :  Dengan Ditolaknya Laporan Rusmini Ke SPKT Polda Lampung, Akhirnya Maju Mabes Polri

Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).

Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.

Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.

“Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” kata Bahriyah saat ditemui wartawan. Minggu, 24/03/2024.

Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.

“Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ,” ucapnya sedih.

“Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ,” tambah Bahriyah.

Sementara itu, media Detikzone.net kesulitan mengonformasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugianto saat dikonformasi Detikzone.net  mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.

“Maaf mas, saya baru dengar masalah ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya,” jawabnya.

(Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Rakyat di Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan Dorong Polres Karo Usut sampai Tuntas Kasus Perdagangan Anak Perempuan di Karo
Mucikari Perdagangan Anak Di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Kebakaran…!!!1 Warung dan 1 Rumah Semi Permanen Terbakar di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:27 WIB

BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:47 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Minta Pelaku Mucikari dan Predator Anak Hukum Seberat-Beratnya, Jaringan Perdagangan Anak di Karo Harus di Ungkap

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:08 WIB

Komnas PA Karo Mengutuk Keras Kasus Perdagangan Anak Di Karo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WIB

Meringankan Beban Ekonomi Keluarga WBP dan Masyarakat Kurang Mampu,Rutan Kabanjahe Bagikan 500 Paket Bansos

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:00 WIB

Gawat…!!! 2 Anak Umur 13 Tahun di Karo Menjadi Korban Perdagangan Manusia,4 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:50 WIB

 Di Duga Ada Pemangkasan Dana Pembangunan Tahap 1 di Pembangunan RSUD Karo Yang Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:05 WIB

Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Pemkab Pakpak Bharat Gelar FKP RKPD Tahun 2026

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:13 WIB