Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap putusan perkara kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya Terdakwa RAT dapat dikembalikan pada negara melalui aset recovery, Rabu (27/3/2024) Jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” jelas Ali, dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Lanjut Ali, selain itu dari analisa Tim Jaksa, terkait pertimbangan Majelis Hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan diantaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki Terdakwa adalah dari hasil korupsi namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam point amar dimaksud.
“Lengkapnya argumentasi yuridis Tim Jaksa akan dituangkan dalam memori kasasi,” terangnya.
Ia juga menambahkan, KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya aset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera. (IP)