Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:43 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (22) karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (medsos). MA ditangkap di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 20 Maret 2024.

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih. MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya itu ke media sosial karena kesal korban tidak menuruti perkataannya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Berhasil Menangkap 2 Pengedar dan 1 Pengguna Narkotika jenis Sabu

Vitra menceritakan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Diam-diam, pelaku atau MA ini sempat merekam korban tanpa busana.

Tak hanya itu, sambung Vitra, pelaku juga kerap memarahi korban serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya. Tiga hari berselang, korban mendapat kiriman video dirinya tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos). Akhirnya, teman dan keluarga korban tahu akan video itu. Keluarganya pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” jelas Vitra.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli Sampaikan Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (DL)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Rakyat di Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan Dorong Polres Karo Usut sampai Tuntas Kasus Perdagangan Anak Perempuan di Karo
Mucikari Perdagangan Anak Di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:37 WIB

Cepat Tanggap Polresta Manado Tindak Lanjut Laporan Call Center 112 Kasus Laka Lantas di Teling Atas 

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:35 WIB

Personel Polsek Wori Dampingi Korban dan Pelaku Laporan Kasus Percobaan Cabul ke Polresta Manado 

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:33 WIB

Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:30 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira Polri 

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:27 WIB

Polsek Wenang Sukses Lakukan Problem Solving Kasus Penganiayaan: Perdamaian Dicapai 

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:25 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta 

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:23 WIB

Personel Polresta Manado Amankan Ibadah Tahun Baru Hari Kedua di Gereja-Gereja

Senin, 30 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kapolsek Wenang Laksanakan Patroli dan Sambangi Warga Tikala Kumaraka, Ingatkan Pentingnya Kamtibmas 

Berita Terbaru