Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:43 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (22) karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (medsos). MA ditangkap di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 20 Maret 2024.

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih. MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya itu ke media sosial karena kesal korban tidak menuruti perkataannya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga :  Terkini! Catatan Penting Untuk Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus

Vitra menceritakan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Diam-diam, pelaku atau MA ini sempat merekam korban tanpa busana.

Tak hanya itu, sambung Vitra, pelaku juga kerap memarahi korban serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya. Tiga hari berselang, korban mendapat kiriman video dirinya tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos). Akhirnya, teman dan keluarga korban tahu akan video itu. Keluarganya pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” jelas Vitra.

Baca Juga :  Buktikan Tidak Ada Pelihara Judi, "Polsek Dolok Silau Lipat Bandar Judi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (DL)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tampang Dua Pelaku Curas yang Berhasil Ditangkap Polres Simalungun
Pengelola Cafe Tanah Karo Tantang Kapolda Sumut Tak Berani Tutup Tempat Hiburan Sembaekan Elok
Informasi Buat Bapak Dir Narkoba Polda Sumut : Bandar Narkoba Desa Bandar Baru Berinisial Asiong Belum Ditangkap
Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan
Bergerak Cepat Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Pelaku Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Polsek Tallo Berhasil Mengungkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor
Coba Melarikan Diri dari Petugas, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku TO Spesialis Curat
Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, Ringkus Bandar Narkoba Simpang Gambus

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:54 WIB

Rico Sempurna Pasaribu : “Tolong Lindungi Saya Bang

Sabtu, 6 Juli 2024 - 23:20 WIB

Sekda Kabupaten Karo : Tetap Semangat Karang Taruna Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:48 WIB

Penggiat Sosial Apresiasi Karang Taruna Kecamatan Berastagi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 02:18 WIB

Rekan Rekan Jurnalis Cicipi Cimpa Unung Unung Milik Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:44 WIB

Kebakaran di Jalan Sakti Gang Damai Kabanjahe

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:52 WIB

Berkunjung ke Karo Abetnego Tarigan Pimpin Intervensi Serentak Penurunan Stunting

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:00 WIB

FBB Hari Kedua..!!! Sekretaris Koswari Kabupaten Karo Kunjungi Posko Karang Taruna Berastagi

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:09 WIB

FBB di Berastagi…!!! Anggota DPRD Karo Singgah di Posko Karang Taruna Berastagi

Berita Terbaru

BATU BARA

Pelaksanaan Patroli Dialogis malam dilakukan Polsek Lima Puluh

Minggu, 7 Jul 2024 - 21:12 WIB

BISNIS

20 Penyebab Genset Rusak yang Harus Anda Ketahui

Minggu, 7 Jul 2024 - 17:04 WIB