Lombok Utara, NTB Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang bulan Ramadan, Polres Lombok Utara telah sukses menangkap 17 tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024.
Operasi yang berlangsung selama dua pekan, dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024, ini menargetkan tindak pidana perjudian, peredaran minuman keras, dan prostitusi.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si mengumumkan dalam konferensi pers bahwa selama operasi, pihaknya telah membentuk tiga satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus-kasus tersebut.
“Kami berhasil menangkap 11 tersangka perjudian dan 6 terduga pelaku peredaran minuman keras,” ujar AKBP Didik pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Lebih lanjut, AKBP Didik merinci bahwa dari penangkapan ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti termasuk minuman keras, uang tunai, dan barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana yang ditangani.
Para tersangka perjudian dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
Sementara itu, tersangka peredaran minuman keras dihadapkan pada ketentuan Perda KLU No. 11 Pasal 27 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembinaan bagi pelaku.
Operasi Pekat Rinjani 2024 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.(sella melani putri)