ACEH TIMUR – Teuku Okta Randa S.H.,M.H., (Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur) menyatakan akan menghadiri sidang yang akan digelar Panwaslih Provinsi Aceh pada Minggu 17 Maret 2024.
Kesiapan Teuku Okta Randa disampaikan usai menerima surat Pemberitahuan & panggilan sidang pemeriksaan yang dilayangkan BAWASLU Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh yang berlamat di Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Sabtu 16 Maret 2024.
Surat yang di tanda tangani Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra tersebut berisi Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan, kata Teuku Okta Randa.
Sidang ini terkait Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang disampaikan oleh sdr. Teuku Okta Randa S.H.,M.H.,
Panwaslih Provinsi Aceh dengan ini memberitahukan kepada saudara sebagai pelapor untuk menghadiri sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada Hari/Tanggal 17 Maret 2024 Jam 13.30 WIB s.d selesai.
Tempat Ruang Sidang Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.
Agenda Sidang, Sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor.
Demikian pemberitahuan dan panggilan ini disampaikan atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
Saya sebagai salah seorang Pelapor menyampaikan terima kasih atas iktikat baik dan keinginan Panwaslih Provinsi Aceh dalam menyelesaikan sengketa pemilu di Aceh Timur.
Mohon dukungan dan doa kepada kami yang sedang menuntut keadilan dari masyarakat Aceh Timur khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, tutup Teuku Okta Randa.
(TA)