Miliki Senpi Jenis Pistol dan Sajam, Polrestabes Medan Pastikan Ketua Brigsus PKN Sumut Telah Tertangkap Ditetapkan Sebagai Tersangka

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 - 01:25 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH pastikan Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut Edi Suranta Sembiring atau berinisial ESG alias G (54) yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan”, ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Kompol Jama Kita Purba menambahkan, “Kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi”, ucapnya.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pemotongan Tunjangan BPD Desa Yang Berproses Dipolda Sulsel, Elhan Ri: Panggil Semua Pelaku Yang Terlibat

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.

Selanjutnya, Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan. “Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon”, ucap Kompol Jama Kita Purba.

Baca Juga :  Korban Penipuan Secara Online Melapor Ke Polrestabes Makassar

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing – masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu. “Keberhasilan membiru Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat”, jelas Kompol Jama Kita Purba. (RI-1/Joe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tampang Dua Pelaku Curas yang Berhasil Ditangkap Polres Simalungun
Pengelola Cafe Tanah Karo Tantang Kapolda Sumut Tak Berani Tutup Tempat Hiburan Sembaekan Elok
Informasi Buat Bapak Dir Narkoba Polda Sumut : Bandar Narkoba Desa Bandar Baru Berinisial Asiong Belum Ditangkap
Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan
Bergerak Cepat Polsek Bangun Resor Simalungun Tangkap Pelaku Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Polsek Tallo Berhasil Mengungkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor
Coba Melarikan Diri dari Petugas, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku TO Spesialis Curat
Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, Ringkus Bandar Narkoba Simpang Gambus

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:02 WIB

Brigjen Armia Fahmi Ajak semua Pihak Harumkan Nama Aceh pada Momen PON Aceh-Sumut

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:38 WIB

Diumumkan Gerindra, Prof Adjunct. Dr. Marniati Diajukan Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:17 WIB

HIMATIN Universitas Serambi Mekkah Adakan Kunjungan Industri dan Bakti Sosial

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:46 WIB

Kolaborasi dengan Polda Aceh, PLN UID Aceh Terangi Puluhan Rumah Menyambut HUT Bhayangkara ke-78

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:22 WIB

Darni M, Daud Ingin Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Ratusan Relawan Berikan Dukungan Maju Gubernur Aceh

Sabtu, 22 Juni 2024 - 21:14 WIB

Begitu Tulusnya Aminullah, Terlalu Kejamkah Amiruddin?

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:33 WIB

Amiruddin Dinilai Gagal Memimpin Banda Aceh, Ini Faktanya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 14:22 WIB

– Tragisnya Kekuasaan, Air Susu Dibalas Air Tuba Jadi Catatan Pilwalkot Banda Aceh 2024

Berita Terbaru