Demi Loloskan Abang Ipar ke DPRK, Ketua KIP Aceh Timur Diduga Lakukan Pengaturan Suara dan Abaikan Temuan Panwaslih

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:24 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Aroma skandal konspirasi kecurangan tercium semakin kuat setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Panwaslih Provinsi Aceh melalui surat yang ditujukan kepada KIP Aceh Timur nomor :38/ PM.00.01/K.AC/03/2024. tanggal 7 maret 2024 perihal : Saran Perbaikan Rekapitulasi.

Di dalam salah satu lampiran surat Bawaslu/Panwaslih Aceh itu secara tegas meminta agar KIP Aceh Timur juga melakukan koreksi / perbaikan terhadap suara badan caleg DPRK Partai Gerindra Nomor Urut 5 atas nama Ibrahim yang telah dipindahkan secara non prosedural ke suara partai. Dan Bawaslu juga menyatakan hal itu tidak sesuai dengan D Hasil pleno kecamatan Idi tunong, sehingga harus dikembalikan ke D Hasil Kecamatan.

Pengabaian atas surat rekomendasi Panwaslih Provinsi Aceh ini diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur yang belakangan setelah ditelusuri diketahui merupakan bentuk keberpihakannya kepada caleg partai Gerindra nomor urut 1 atas nama MZK yang ternyata adalah abang Ipar sang ketua KIP. Bahkan, diduga yang bersangkutan juga ikut terlibat mengatur agar saksi Partai Gerindra menandatangani surat pencabutan keberatan atas rekomendasi Panwaslih sebagai dasar untuk berkelit dari saran perbaikan.

Pun demikian, kendatipun sudah ada saksi dari pihak MZK yang menolak rekomendasi Panwaslih, temuan kecurangan dan pergeseran suara badan caleg Gerindra sebagaimana temuan Panwaslih, semestinya tetap harus ditindaklanjuti serta dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai data D Hasil Kecamatan.

Tindakan ini patut diduga telah mencedrai rasa keadilan dan melanggar kode etik penyelengara pemilu, apalagi belakangan ini berbagai isu negatif atas praktek culas ketua KIP Aceh timur semakin heboh terdengar di ruang publik Aceh Timur. Tindakan oknum penyelengara pemilu merubah perolehan suara caleg seperti ini sangat merugikan para caleg peserta pemilu di Aceh Timur.

Baca Juga :  Ratusan KPA-PA Aceh Timur Hadiri Doa Bersama Mengenang 14 Tahun Berpulangnya Wali Nanggroe Hasan Muhammad Di Tiro

Lalu, apakah ada ancaman pidana Pemilu jika terjadi tindakan manipulasi atau merubah hasil suara seperti persoalan yang kini terjadi di KIP Aceh Timur ini?

Jika kita lihat, berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Kemudian, di dalam pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga secara tegas dinyatakan bahwa anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

(REL)

Berita Terkait

Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024
Ratusan KPA-PA Aceh Timur Hadiri Doa Bersama Mengenang 14 Tahun Berpulangnya Wali Nanggroe Hasan Muhammad Di Tiro
Kalapas Idi Buka Turnamen Futsal Antar Warga Binaan.
SC Muswil SEMMI Aceh Tetapkan Teuku Wariza Pimpin SEMMI Aceh
Putra Aceh, Tarmizi Age Beri Selamat Kepada Prabowo Subianto Presiden Indonesia Terpilih
Panwaslih Aceh akan Bersidang, Teuku Okta Randa Kandidat DPR Dapil 6 Aceh Timur Nyatakan Hadir
Berjuang dari Bawah, Sosok Dr Firman Dandy Terbukti Hadir untuk Kemajuan Olahraga Aceh Timur
Jika KIP Tidak Koreksi Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Aceh II, Maka Akan Cederai Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB