BIREUEN | Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dosen Universitas Almuslim (Umuslim) meningkat, demikian disampaikan ketua Sentra HKI Umuslim Ibu Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng, Senin (26/2/2024).
Meningkatnya kenaikan pendaftaran Invensi dilakukan Sivitas Akademika Umuslim (Dosen dan Mahasiswa) di Sentra Inovasi dan HKI Umuslim, dikarenakan pentingnya menjaga karya cipta yang telah dilakukan agar tidak diambil oleh orang lain, ujar Sitti Zubaidah.
Meningkatnya invensi Sivitas Akademisi Umuslim ini perlu dilindungi secara hukum guna melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi serta penciptaan dan mencegah adanya duplikasi Invensi Civitas Akademika Umuslim dari pihak lain.
Sebagai bentuk perlindungan hukum akademisi Umuslim Dosen dan Mahasiswa terhadap hasil cipta karya dimiliki dalam bentuk perorangan ataupun tim memiliki nilai ekonomis terkandung dalamnya.
Menurut Rektor Umuslim Dr. Marwan, M.Pd, “Perlindungan aneka invensi yang telah terdaftar di Sentra Inovasi dan HKI Umuslim merupakan salah satu bentuk apresiasi Umuslim dalam meningkatkan dan menjaga kualitas Sumber Daya Manusia lingkup Universitas Almuslim.” jelasnya.
Rektor Umuslim berharap kepada semua sivitas akademika di semua Fakultas dan Pascasarjana agar dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan di Sentra Pengembangan Inovasi dan HKI pemotongan biaya pendaftaran 50% dari yang tertera di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Berbagai Invensi diperoleh sivitas Akademika Umuslim antara lain 105 lembar Sertifikat Elektronik Hak Kekayaan Intelektual telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.
Invensi ada berbentuk Buku, Komik, Booklet, Artikel, Lagu, Modul, Poster, Rekaman Video, Suara dan Bunyi, Film Bercerita, Alat Peraga, Sketsa, dan Tari Sendra melalui Sentra Pengembangan Inovasi dan HKI Umuslim.
Perolehan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini atas kerjasama seluruh sivitas akademika mulai tingkat Universitas, Fakultas dan Program Studi.