Tiga TPS di Abdya Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:53 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdya – 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Abdya di kabupaten berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dalam pemberitaan salah satu media nasional, panwaslih Aceh menginformasikan bahwa ada 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan laporan dari petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Kabupaten Kota, termasuk kabupaten Abdya didalamnya.

Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibenarkan oleh Hendra, SH selaku Ketua panwaslih Abdya. Sebelumnya laporan tersebut telah dikirim ke panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

“Setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di abdya tiga data daftar potensi PSU.” tukas hendra

Sesuai laporan ke panwaslih aceh, 3 TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang terjadi pada dua kecamatan kabupaten Abdya.

Ketua panwaslih abdya menambahkan, merujuk pada peraturan dan undang undang, Potensi PSU tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d yg pada intinya menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Baca Juga :  Ketua Umum PC SEMMI ABDYA : Jangan sebar berita Hoax, ABDYA, Syamsuzzaki Minta jangan Sebar fitnah, itu tidak baik !

“PSU bukan hal yang baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. Rekomendasi PSU tersebut dapat atau tidak dilaksanakan itu merupakan keputusan KIP”

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya harus dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (RED)

Berita Terkait

Ketua Umum PC SEMMI ABDYA : Jangan sebar berita Hoax, ABDYA, Syamsuzzaki Minta jangan Sebar fitnah, itu tidak baik !
Di Depan Ribuan Massa 02 di Abdya, Al Qudri Minta Mandat Rakyat ke DPR RI Demi Mengawal Pembangunan Aceh
Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya
Panwaslih Abdya teruskan kasus dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa ke Sentra Gakkumdu

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sesuai Dengan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto..!!!Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Sinergi Dengan Polres Tanah Karo”

Senin, 10 Maret 2025 - 20:36 WIB

Diajak Kosumsi Narkoba dan Main Judi Online, Ganda Gurusinga Dijebak di Penginapan Mandiri

Senin, 10 Maret 2025 - 12:13 WIB

Program Rutin..!!!PC Fatayat NU Kota Medan,Bagi Sedekah 5000 mendapat Pakaian Preloved Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:01 WIB

Untuk Memastikan Situasi Aman dan Nyaman…!!! Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:22 WIB

Mengusung Tema “Kabupaten Karo Beriman Berbudaya Unggul Modern dan Sejahtera”..!!! Bupati Karo Resmi Buka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:32 WIB

Rapat Paripurna DPRD Karo Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79,Dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara,Bupati dan Wakil Bupati Karo

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:37 WIB

Hari Jadi Kabupaten Karo ke 79, Rutan Kabanjahe Hadiri Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:49 WIB

Pedagang Kaki Lima : Tolong Buat Tempat Kami Atau Kami Berjualan di Kantor DPRD Karo

Berita Terbaru