Diduga Anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat Menyalahgunakan Wewenang dan Melanggar SOP

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 02:43 WIB

40605 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Proses penangkapan MRS (21) warga RT 002 RW 009 Desa Telagamurni yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga dilakukan dengan sewenang-wenang.

Hal tersebut diungkapkan Haris (63) orangtua (bapak) dari MRS kepada media ini. Dia menuturkan bahwa pada saat polisi menangkap anaknya yang sedang tidur di rumah pada hari Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09:00 Wib dengan cara menjebol pintu belakang rumahnya.

“Tiba-tiba aja saya kaget, karena pintu belakang rumah dijebol orang. Terus anak saya dibawa ke Polsek Cikarang Barat,” katanya, Kamis (8/2/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haris menyebut, tidak ada surat selembar pun yang diberikan polisi kepadanya, sehingga membuatnya kelimpungan atas kejadian itu.

Tak hanya sampai disitu, sambung dia, anaknya juga mengalami luka-luka saat terjadi penangkapan, sehingga beranggapan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga telah menyiksa anaknya.

Selanjutnya pada malam hari di waktu yang sama dengan didampingi awak media, Haris melihat kondisi anaknya, namun tidak diperbolehkan.

Malahan ada salah satu anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat bernama Sandi menyuruh awak media menulis note (catatan,red) untuk keperluan apa bertemu dengan Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri di Duga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal

Setelah menulis catatan diatas kertas putih, awak media dijanjikan Sandi nanti akan dihubungi oleh Kanit Reskrim. Sementara menunggu lama di pelataran Sentra Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) terlihat Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.

Kemudian awak media berbicara dengan Kompol Gurnald Patiran dan bertanya “Apakah polisi sekarang menangkap orang tidak pakai surat perintah (sprint,red)?” Lalu Kapolsek menjawab, gini sprint itu keluar bila ada laporan dan polisi bila menangkap diduga pelaku mempunyai waktu 1×24 jam untuk membuktikan dan bila tidak terbukti, maka dilepas.

“Sedangkan yang dijalankan oleh anggota Reskrim adalah dari laporan masyarakat, bukan laporan polisi. Bila yang bersangkutan (diduga pelaku,red) terbukti, maka kita buat sprint han atau surat perintah penahanan,” ujarnya.

Mengulas kembali kepada isi berita di alinea ke-7 dan 8, tunggu punya tunggu hingga berganti hari tidak ada kabar yang diterima awak media dari pihak Polsek Cikarang Barat alias omong doang. Untuk kesekian kalinya, Jumat (9/2/2024) awak media pun mendampingi Haris untuk mengantarkan makanan dan dititipkan ke anggota piket SPKT.

Sebelum datang ke Polsek Cikarang Barat, awak media bertanya kepada Ketua RT 002, Acep “Apakah ada informasi yang disampaikan pihak polisi kepadanya saat penangkapan MRS?” Acep pun menjawab hanya sebatas dari teman-nya yang memberikan informasi lewat telepon.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza

“Dikarenakan dirinya memang sedang tidak berada di rumah, bukan pihak kepolisian langsung… yach,” bebernya, Jumat (9/2/2024).

Menanggapi proses penangkapan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat kepada diduga pelaku saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ujang Kosasih, S.H memberikan penjelasan-nya dari kacamata hukum.

Advokat asal Lebak yang getol membela wartawan dan masyarakat kecil ini menyayangkan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap seorang warga negara berinsial MRS tanpa seprint dan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarganya.

“Sudah sepantasnya penyidik di seluruh Indonesia berpedoman kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 agar ada kepastian hukum bagi warga negara,” imbuhnya.

Ujang Kosasih, S.H meminta Kapolri harus segera rotasi polisi yang tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apalagi tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebaiknya jangan ditempatkan dibagian penyelidikan dan penyidikan. Karena berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri dan merugikan warga,” tandasnya. [Diori Parulian Ambarita]

Berita Terkait

Ketua OKK Grib Jaya Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring
Melakukan Pencurian di Pertokoan Open Stage Mejuah-Juah,Tiga Pria Di Tangkap Reskrim Polsek Berastagi
Melawan Saat Diamankan Petugas, Satu Dari Dua Pelaku Pembongkaran Vila Ditembak Personil Reskrim Polsek Pancur Batu
Kodim 0205 Tanah Karo dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
Polsek Medan Tuntungan Tembak Pelaku Curanmor..!!! Seorang Penadah Masuk Daftar DPO
Lagi.. !!! Dua Mesin Ikan-Ikan dan Alat Peraga Main Dadu Berhasil Diamankan Unit Intel Kodim 0205/TK , Diserahkan  ke Satreskrim Polres Tanah Karo
Seorang Pria Warga Jalan Samura diamankan Polres Karo,diduga Pengedar Sabu
KOPTU HB Tidak Hadir Di Jadwal Persidangan,Padahal Banyak Wartawan Hendak Meliput

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:50 WIB

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

LPAI Batubara Dikukuhkan..!!! Dihadiri Ketua Umum Kak Seto

Sabtu, 19 April 2025 - 08:15 WIB

Peringati Hari Paskah Wafat Isa Al-Masih, Polsek Labuhan Ruku Berikan Pengamanan di Gereja GKPI Maranatha

Minggu, 13 April 2025 - 21:53 WIB

Pengamanan Ibadah Umat kristiani Gereja HKBP dan GKPI di Wilkum Polsek Labuhan Ruku Aman dan Damai 

Minggu, 6 April 2025 - 00:14 WIB

Orang Tua Korban Penganiayaan Ahmad Rafli, Minta Polsek Labuhan Ruku Tegakkan Keadilan 

Selasa, 1 April 2025 - 17:42 WIB

Brigadir Hanrisal Silaen Hasil Olah TKP Mayat Ditemukan, Efendi Gangguan Mental di Pulangkan ke Rumah Duka

Senin, 31 Maret 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sambut IdulFitri, Ketua Bravo 5 Viktor Oktovianus Saragih Berikan Bingkisan dan THR Kepada 200 Media 

Berita Terbaru

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:50 WIB