Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Berusia 52 Tahun, Ganja 33,94 gram Diamankan

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 00:33 WIB

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Bersama Gamot Nagor (kepala desa) Pematang Simalungun Personel Sat Narkoba mengamankan seorang pengedar ganja di salah satu warung tuak yang berada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Pada hari Selasa, 6 februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Seorang laki-laki yang dikenal dengan inisial “S”, berusia 52 tahun, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah warung tuak yang berlokasi di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Irvan, Rabu(7/2/2024).

Baca Juga :  Dua Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun Dalam Penggerebekan Gubuk di Ujung Padang

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, “Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang mencurigakan aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, I, MH, langsung menuju ke lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan “S” sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam, “ucap AKP Irvan.

Baca Juga :  Bravo, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

“Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, “S” mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, “S” dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, “pungkas AKP Irvan.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Rakyat di Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan Dorong Polres Karo Usut sampai Tuntas Kasus Perdagangan Anak Perempuan di Karo
Mucikari Perdagangan Anak Di Bawah Umur Berhasil di Tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Direktur PT Sipisopiso Tapian Nauli Malau Adukan, Penyerobot Tanahnya Mengaku Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Gudang Sawit, 2,88 Gram Sabu Disita
Sat Reskrim Polres Simalungun: Tegas Berantas Percabulan Anak, Demi Keadilan Bagi Korban!

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:18 WIB

Kebakaran…!!!1 Warung dan 1 Rumah Semi Permanen Terbakar di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:27 WIB

BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:47 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Minta Pelaku Mucikari dan Predator Anak Hukum Seberat-Beratnya, Jaringan Perdagangan Anak di Karo Harus di Ungkap

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:08 WIB

Komnas PA Karo Mengutuk Keras Kasus Perdagangan Anak Di Karo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WIB

Meringankan Beban Ekonomi Keluarga WBP dan Masyarakat Kurang Mampu,Rutan Kabanjahe Bagikan 500 Paket Bansos

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:00 WIB

Gawat…!!! 2 Anak Umur 13 Tahun di Karo Menjadi Korban Perdagangan Manusia,4 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:50 WIB

 Di Duga Ada Pemangkasan Dana Pembangunan Tahap 1 di Pembangunan RSUD Karo Yang Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:05 WIB

Diduga penipu Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Pemkab Pakpak Bharat Gelar FKP RKPD Tahun 2026

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:13 WIB